
TIM Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) bersama ratusan massa pendukung mendatangi Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, Selasa (15/4) menuntut penjelasan terkait ijazah Joko Widodo, Presiden ke-7 Republik Indonesia.
Dalam aksinya itu.mereka meminta penjelasan terkait keabsahan ijazah sarjana Joko Widodo (Jokowi) yang diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan.
Menurut mereka Jokowi tidak memiliki ijazah sarjana dan yang dipegang selama ini adalah palsu.
Pihak Universitas Gadjah Mada dan Fakultas Kehutanan UGM kemudian mempersilakan lima orang perwakilan TPUA untuk bertemu secara tertutup. TPUA hanya mengajukan tiga orang, yakni Roy Suryo, Rismon dan dr. Tifa.
Dalam pertemuan tersebut, Fakultas Kehutanan menyodorkan skripsi yang disusun Joko Widodo serta pembanding dari skripsi teman-teman seangkatan Joko Widodo.
Sedangkan terkait dengan ijazah, Universitas Gadjah Mada tidak dapat menyodorkan.
Usai pertemuan, Roy Suryo mengaku kecewa karena UGM tidak bisa menyodorkan seperti yang mereka minta dengan berbagai alasan.
“Bahkan sempat ada nada tinggi dan saya akan walk out, namun saya urungkan, kata Roy Suryo.
Kekecewaan juga disampaikan mantan Ketua MPR sekaligus pendiri Partai Amanat Nasional Amien Rais. Ia kemudian mengajak massa untuk mendatangi kediaman Joko Widodo untuk meminta yang bersangkutan menunjukkan ijazah aslinya. “Hari Rabu kita datangi rumah Jokowi,” katanya.
Di tempat terpisah Sekretaris Universitas Gadjah Mada, Andi Sandi Antonius Tabisassa Tonralipu menegaskan, UGM siap buka-bukaan jika di forum yang tepat di antaranya di pengadilan.
“Ada data-data baik milik mahasiswa maupun alumni yang tetap harus dilindungi dan hanya atas perintah pengadilan bisa dibuka,” katanya.
Namun demikian ujarnya UGM memastikan bahwa Joko Widodo adalah alumnus Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada.
Jokowi telah melaksanakan seluruh proses studi yang dimulai sejak tahun 1980 dengan nomor mahasiswa 80/34416/KT/1681 dan diwisuda pada tanggal 5 November 1985.
“UGM tidak terkait konflik kepentingan antara Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) dan Joko Widodo,” kata Andi Sandi.
UGM sebagai institusi publik melaksanakan sistem pendidikan tinggi di Indonesia terikat dengan Peraturan Perundang-undangan berkaitan dengan perlindungan data pribadi dan Keterbukaan Informasi Publik.
“Oleh sebab itu UGM hanya bersedia menunjukkan data yang bersifat publik sedangkan data yang bersifat pribadi hanya akan diberikan jika diminta secara resmi oleh aparat penegak huku,” ujarnya. (AGT/S-01)