Mantan Istri Pertanyakan Keputusan Pengadilan Militer TNI

MAJELIS hakim Pengadilan Militer III-12 Surabaya membebaskan oknum anggota TNI yang menjadi terdakwa kasus dugaan pemalsuan surat izin cerai, Kamis sore (8/8).

Oknum TNI yang menjadi terdakwa adalah Koptu Bah Adi Purnomo Wijaya, 42 tahun, yang berdinas di Lantamal V Surabaya. Terdakwa berperkara dengan mantan istrinya Djauharatul Insijah.

Majelis hakim yang diketuai Letkol (Kum) Jonarku tersebut menilai dakwaan terhadap oknum TNI itu tidak terbukti. Sehingga majelis hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan oditur militer.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Koptu Bah Adi Purnomo Wijaya tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana,” kata Letkol (Kum) Jonarku saat membacakan putusan.

Koptu Bah Adi Purnomo Wijaya sebelumnya dilaporkan atas dugaan pemalsuan surat izin cerai oleh mantan istrinya. Dia didakwa pasal 263 (2) KUHP Militer. Atas perbuatannya tersebut terdakwa dituntut oditur militer Kapten Putri Dewi Ayu Amarylis hukuman 10 bulan penjara.

BACA JUGA  Belum Setahun Kepala Kantor Imigrasi Surabaya Ramdhani Diganti

Terdakwa sebelumnya sudah pernah divonis bersalah dua kali atas kasus lain. Yaitu vonis 11 bulan penjara kasus KDRT tahun 2020, dan 8 bulan penjara kasus nikah ganda tahun 2021 di pengadilan yang sama.

Lanjut upaya hukum

Hendrayanto, kuasa hukum korban Djauharatul Insijah mengaku kecewa, meskipun tetap menghormati putusan majelis hakim itu. Hendrayanto akan melakukan upaya-upaya hukum dan mengirim surat ke Panglima TNI dan KSAL.

“Secara aturan dan ketentuan sebenarnya sudah jelas, ada apa dengan TNI ini, kalau TNI tidak bisa tegas pada anggotanya, bagaimana dengan orang lain,” kata Hendrayanto.

Mantan istri terdakwa, Djauharatul Insijah sangat kecewa dengan putusan majelis hakim iti. Djauharatul mengaku heran, padahal terdakwa sudah jelas terbukti memakai surat izin cerai palsu.

BACA JUGA  Lakukan Pelecehan, Oknum Perwira TNI AL Dituntut 1 Tahun Penjara dan Dipecat

“Secara kedinasan, maaf, apakah TNI seperti itu, bisa sampai lolos (surat izin cerai) tidak ada nomor, profesionalitasnya dimana,” kata Djauharatul.

Djauharatul akan berkoordinasi dengan pihak oditur dan penasihat hukumnya untuk banding. Oditur militer Kapten Putri Dewi Ayu Amarylis, sebelumnya sudah menyatakan kepada majelis hakim akan melakukan kasasi. (OTW/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Keluarga yang Tewas di Glamping Posong karena Keracunan Karbon Monoksida

POLDA Jawa Tengah memastikan empat anggota keluarga yang ditemukan meninggal dunia di Glamping Safari Nomor 3, Taman Wisata Alam Posong, Kabupaten Temanggung, meninggal akibat keracunan gas karbon monoksida (CO). Kesimpulan…

Bekuk Australia, Indonesia Finis di Posisi Kelima AVC Cup

TIM nasional voli putri Indonesia menutup penampilan mereka di AVC Cup Women atau AVC Women’s Nations Cup 2026 dengan mengalahkan Australia pada laga perebutan peringkat kelima, Minggu (14/6/2026). Pada pertandingan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Spanyol Ditahan Tanjung Verde di Laga Pertama

  • June 16, 2026
Spanyol Ditahan Tanjung Verde di Laga Pertama

Dibantai Swedia, Tunisia Dikabarkan Pecat Pelatih Sabri Lamouchi

  • June 16, 2026
Dibantai Swedia, Tunisia Dikabarkan Pecat Pelatih Sabri Lamouchi

Proses Naturalisasi Mitchell dan Luke Disetujui Komisi X DPR

  • June 15, 2026
Proses Naturalisasi Mitchell dan Luke Disetujui Komisi X DPR

Dunia Sambut Baik Kesepakatan Damai AS-Iran

  • June 15, 2026
Dunia Sambut Baik Kesepakatan Damai AS-Iran

Keluarga yang Tewas di Glamping Posong karena Keracunan Karbon Monoksida

  • June 15, 2026
Keluarga yang Tewas di Glamping Posong karena Keracunan Karbon Monoksida

Bekuk Australia, Indonesia Finis di Posisi Kelima AVC Cup

  • June 15, 2026
Bekuk Australia, Indonesia Finis di Posisi Kelima AVC Cup