
DIREKTUR Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah. Dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023.
Selain Riva Siahaan, ada enam orang lainnya menjadi tersangka dan Kejaksaam Agung telah perintahkan untuk penahanan.
Keenam tersangka lainnya adalah SDS, yang bersangkutan adalah Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional.
YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping. AP, VP Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional.
MKAN, Beneficiary Owner PT Navigator Khatulistiwa; DW, selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim. Komisaris 2 perusahaan sekaligus.
Serta GRJ, selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan sekaligus menjabat sebagai Dirut PT Orbit Terminal Merak.
Pengumuman penahanan Selasa (24/2) malam setelah penyidik dam Jampidsus Kejagung memeriksa 96 saksi dan dua orang ahli.
Kerugian negara atas dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk minyak mencapai Rp193,7 triliun.
Kerugian ini bersumber dari berbagai komponen antara lain kerugian ekspor dalam negeri, kerugian impor melalui broker dan kerugian karena subsidi.
Riva Siahaan dan 6 tersangka ditahan
Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar menjelaskan bahwa berdasarkan aturan yang ada, pemenuhan minyak mentah domestik mengutamakan pasokan dalam negeri sebelum melakukan impor.
Sesuai Pasal 2 dan 3 Peraturan Menteri ESDM No 42 Tahun 2018 tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk kebutuhan dalam negeri.
“Pertamina wajib mencari pasokan minyak bumi yang berasal dari kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor minyak bumi,” ujar Qohar, Senin (25/2) malam.
Dari penyelidikan ditemukan adanya indikasi pengondisian dalam Rapat Optimalisasi Hilir yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang.
Hal itu menyebabkan produksi minyak mentah dalam negeri tidak terserap sepenuhnya. Minyak dalam negeri milik KKSS ditolak dengan berbagai alasan.
Akibatnya untuk memenuhi minyak mentah dan produk kilang dilakukan impor dengan disparitas harga yang tinggi dibandingkan minyak dalam negeri.
“Untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, maka Kilang Pertamina Internasional melakukan impor minyak mentah dan PT Pertamina Patra Niaga melakukan impor produk kilang,” katanya.
Para tersangka akan ditahan selama 20 hari setelah keluarnya surat perintah dari Kejaksaan Agung. (*/S-01)