Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Tersangka Korupsi

DIREKTUR Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah. Dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023.

Selain Riva Siahaan, ada enam orang lainnya menjadi tersangka dan Kejaksaam Agung telah perintahkan untuk penahanan.

Keenam tersangka lainnya adalah SDS, yang bersangkutan adalah Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional.

YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping. AP, VP Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional.

MKAN, Beneficiary Owner PT Navigator Khatulistiwa; DW, selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim. Komisaris 2 perusahaan sekaligus.

BACA JUGA  Pertamina Dukung Dinas Perdagangan Sidak Usaha Laundry

Serta GRJ, selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan sekaligus menjabat sebagai Dirut PT Orbit Terminal Merak.

Pengumuman penahanan Selasa (24/2) malam setelah penyidik dam Jampidsus Kejagung memeriksa 96 saksi dan dua orang ahli.

Kerugian negara atas dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk minyak mencapai Rp193,7 triliun.

Kerugian ini bersumber dari berbagai komponen antara lain kerugian ekspor dalam negeri, kerugian impor melalui broker dan kerugian karena subsidi.

Riva Siahaan dan 6 tersangka ditahan

Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar menjelaskan bahwa berdasarkan aturan yang ada, pemenuhan minyak mentah domestik mengutamakan pasokan dalam negeri sebelum melakukan impor.

Sesuai Pasal 2 dan 3 Peraturan Menteri ESDM No 42 Tahun 2018 tentang  prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk kebutuhan dalam negeri.

BACA JUGA  Satgas Rafi Proyeksikan Permintaan Gasoline dan Elpiji Naik

“Pertamina wajib mencari pasokan minyak bumi yang berasal dari kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor minyak bumi,” ujar Qohar,  Senin (25/2) malam.

Dari penyelidikan ditemukan adanya indikasi pengondisian dalam Rapat Optimalisasi Hilir yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang.

Hal itu menyebabkan produksi minyak mentah dalam negeri tidak terserap sepenuhnya. Minyak dalam negeri milik KKSS ditolak dengan berbagai alasan.

Akibatnya untuk memenuhi minyak mentah dan produk kilang dilakukan impor dengan disparitas harga yang tinggi dibandingkan minyak dalam negeri.

“Untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, maka Kilang Pertamina Internasional melakukan impor minyak mentah dan PT Pertamina Patra Niaga melakukan impor produk kilang,” katanya.

BACA JUGA  Ini Cara Daftar Subsidi Tepat untuk Dapatkan QR Code Pertalite

Para tersangka akan ditahan selama 20 hari setelah keluarnya surat perintah dari Kejaksaan Agung. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Dinilai Menghina Peradilan, M Taufik akan Pidanakan Mahfud MD

PENGGUGAT kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, Dr Muhammad Taufik SH, MH akan memidanakan mantan Menkopolhukam Prof Dr Mahfud MD, karena dianggap telah menghina pengadilan atau contempt of court. Machfud, kata…

Kuasa Hukum Jokowi Kukuh Tolak Tunjukkan Ijazah Jokowi ke Publik, Mediasi Gagal

ADVOKAD YB Irphan selaku kuasa hukum Jokowi kukuh tidak bersedia memperlihatkan ijasah asli Jokowi di depan publik secara terbuka. Sebab, penggugat Dr Muhammad Taufik SH, MH di dalam aspek keperdataan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Pengusaha Tempe Adukan Naik Harga Kedelai ke Gubernur

  • May 7, 2025
Pengusaha Tempe Adukan  Naik Harga Kedelai ke Gubernur

Dinilai Menghina Peradilan, M Taufik akan Pidanakan Mahfud MD

  • May 7, 2025
Dinilai Menghina Peradilan, M Taufik akan Pidanakan Mahfud MD

Kuasa Hukum Jokowi Kukuh Tolak Tunjukkan Ijazah Jokowi ke Publik, Mediasi Gagal

  • May 7, 2025
Kuasa Hukum Jokowi Kukuh Tolak Tunjukkan Ijazah Jokowi ke Publik, Mediasi Gagal

11 Orang Tewas dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Purworejo

  • May 7, 2025
11 Orang Tewas dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Purworejo