Machfud: Indonesia belum Punya UU Pengembalian Napi WNA

MANTAN Menkopolhukam Machfud MD  menegaskan, memindahkan seorang WNA berstatus narapidana dari lembaga pemasyarakatan Indonesia ke negara asal, sampai saat ini tidak bisa dilakukan.

Hal itu dikatakan Machfud seusai menjadi pembicara dalam seminar di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia di Yogyakarta, Jumat (13/12). Machfud MD mengemukakan, pemindahan narapidana ini diatur dalam Undang Undang nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Dikatakan, dalam pasal 45 UU nomor 22/2022 menyebutkan bahwa pemindahan narapidana ke negara lain dapat dilakukan berdasarkan perjanjian dan diatur dengan UU.

Pasal 45 UU nomor 22 tahun 2022 ayat 1 menjelaskan, bahwa dalam hal tertentu narapidana dapat dipindahkan ke negara lain berdasarkan perjanjian. Dan di ayat 2 disebutkan ketentuan mengenai pemindahan narapidana sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 diatur dengan undang undang.

BACA JUGA  Tim Pora Bali Intensifkan Tempat Usaha Pekerjakan Orang Asing

“Artinya untuk memindahkan atau mengembalikan narapidana yang warga negara asing itu harus ada UU-nya, sedangkan untuk saat ini UU yang dimaksud belum ada,” katanya.

Gunakan MLA

Dalam beberapa waktu terakhir ini muncul wacana megembalikan WNA yang masih menjalani pemidanaan di Indonesia ke negara asalnya, seperti Mary Jane Veloso dikembalikan ke Filipina atau terpidana Bali Nine ke Australia.

Mahfud mengingatkan, pengembalian terpidana yang WNA tidak dapat dilakukan dengan menyandarkan pada UUU nomor 1 tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana atau yang biasa disebut MLA (Mutual Legal Assistance).

Ia menjelaskan, model yang diatur dalam UU no.1/2006 ini dapat digunakan untuk mereka yang mengalami masalah hukum namun belum menjalani pidana. “Kita pernah menggunakan MLA ini untuk mengembalikan seorang WNI perempuan yang terlibat kasus pidana di Eropa, atau mengembalikan Joko Chandra,” katanya.

BACA JUGA  Imigrasi Amankan 19 WNA Nepal dan India atas Dugaan Human Trafficking

Namun, ujarnya tidak bisa digunakan untuk mengembalikan WNA yang sedang menjalani hukuman di Indonesia ke negara asalnya. Untuk mengatasi kesenjangan iu Mahfud MD mengusulkan agar segera dibentuk UU organik. (AGT/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Tolak Keterangan Kusnadi, Khofifah Bantah Terima Fee Ijon Hibah

GUBERNUR Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dengan tegas membantah keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, yang menyebut adanya praktik pembagian fee hingga 30 persen dalam…

Pemerintah Diminta Sosialisasikan Penonaktifan Penerima PBI JKN Lebih Awal

KEBIJAKAN penonaktifan 11 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional melalui pendanaan yang dibayar melalui APBN yang dikenal dengan PBI atau Penerima Bantuan Iuran, telah menimbulkan kegaduhan. Banyak warga yang mengetahui keanggotaanya…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

PPP Bantah Dugaan Penggelapan Dana Saksi Rp8 Miliar

  • February 14, 2026
PPP Bantah  Dugaan Penggelapan Dana Saksi Rp8 Miliar

Kemensos Gandeng YLKI Tindaklanjuti Aduan PBI-JK Nonaktif

  • February 14, 2026
Kemensos Gandeng YLKI Tindaklanjuti Aduan PBI-JK Nonaktif

Misi Tanamera Coffee Promosikan Kopi Nusantara ke Dunia

  • February 14, 2026
Misi Tanamera Coffee Promosikan Kopi Nusantara ke Dunia

Jemaah Umrah dari Bandara Juanda Naik 21 Persen di 2025

  • February 14, 2026
Jemaah Umrah dari Bandara Juanda Naik 21 Persen di 2025

Kodim 0612 Tasikmalaya Gelar Munggahan Bersama ulama dan Masyarakat

  • February 13, 2026
Kodim 0612 Tasikmalaya Gelar Munggahan Bersama ulama dan Masyarakat

Bank Indonesia Perwakilan DIY Siap Layani Penukaran Uang

  • February 13, 2026
Bank Indonesia Perwakilan DIY Siap Layani Penukaran Uang