
POLDA Metro Jaya telah tetapkan 18 orang tersangka dalam kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Jumlah tersangka bertambah setelah polisi kembali menangkap dua orang terlibat judol, Minggu (10/11) malam. Mereka adalah warga sipil.
Sehingga total ada 18 orang tersangka judol, 10 di antaranya pegawai Komdigi.
“Sampai saat ini terdapat 18 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Senin (11/11).
Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya menyita barang bukti senilai Rp2,8 miliar lebih dari kedua pelaku kasus judi judol itu.
Tim penyidik berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp300 juta dan uang di dalam rekening pelaku senilai Rp2,8 miliar. Kedua orang pelaku berinisial MN dan DM.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka ini merupakan orang yang memiliki peran sentral dalam kasus judi online di Indonesia.
MN berperan menyetor uang dan menyetorkan daftar laman/website judi online agar bisa dilindungi oknum pegawai Komdigi.
Sedangkan DM berperan sebagai pembantu MN sekaligus menampung uang hasil kejahatan itu. (*/S-01)