Ronald Tannur Dijebloskan ke Rutan Medaeng

TERDAKWA Gregorius Ronald Tannur, pelaku penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afriyanti, dieksekusi ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) 1 Surabaya di Desa Medaeng Kecamatan Waru, Sidoarjo, Minggu malam (27/10).

Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono mengkonfirmasi bahwa pihaknya melalui Rutan I Surabaya telah menerima jaksa yang mengeksekusi terdakwa RT. Heni menegaskan bahwa pihaknya akan memproses sesuai dengan SOP yang berlaku.

“Saat ini masih berlangsung proses pemberkasan dan administrasi lainnya di Rutan Surabaya di Medaeng,” kata Heni, Minggu (27/10) malam WIB.

Menurut Heni, Ronald Tannur diantarkan oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Surabaya Ali Prakosa. Pihak rutan yang dipimpin Tomi Elyus kemudian melakukan pengecekan berkas dan pemeriksaan kesehatan.

BACA JUGA  Kemenkumham Jatim Siap Fasilitasi Kejagung Periksa Ronald Tannur

“Sementara yang bersangkutan dalam kondisi sehat, namun akan kami pantau terus ke depannya,” kata Heni.

Heni menegaskan, tidak akan ada keistimewaan untuk RT. Dia akan diperlakukan sama dengan tahanan atau narapidana lainnya.

“Kami tekankan semua sesuai SOP yang berlaku, perlakuannya sama seperti narapidana lainnya,” tegas Heni.

Heni menjelaskan bahwa pihaknya akan terus memberikan update terbaru soal penanganan RT.

“Nanti kami update lagi, mengingat proses masih berlangsung,” tutup Heni.

Rumah mewah

Sebelumnya Ronald Tannur diringkus di perumahan mewah Victoria Regency, Surabaya, Minggu siang (27/10). Setelah ditangkap, dia dibawa ke kantor Kejati Jatim di Surabaya.

Untuk diketahui, MA sebelumnya telah mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara penganiayaan dan pembunuhan kekasihnya Dini Sera Afriyanti.

BACA JUGA  Mantan Pejabat MA Jadi Makelar Kasus Ronald Tannur

Maka MA membatalkan vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Ronald Tannur. Pada perkara nomor 1466 K/PID/2024 ini, MA menyatakan Ronald Tannur terbukti secara sah bersalah, sesuai dengan dakwaan alternatif kedua penuntut umum. Ronald Tannura pun dijatuhkan hukuman lima tahun penjara. (OTW/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Awal Gemilang Bhayangkara di AVC Men’s Volleyball Champions League

TIM voli Jakarta Bhayangkara Presisi sukses melewati rintangan pertamanya di ajang AVC Men’s Volleyball Champions League 2026. Saat  menghadapi wakil Kazakhstan, Zhaiyk pada laga pertamanya di GOR Terpadu A. Yani,…

Ibu dan Dua Anak Terkubur Longsor di Tanah Sepenggal, Seorang Meninggal

SEORANG ibu bersama anaknya terkubur bencana tanah longsor yang menimpa sebuah rumah di Desa Empelu, Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, Rabu (13/5). Namun berkat kerja keras Tim SAR…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Bekuk Al-Rayyan 3-1, Hyundai Capital Lolos ke Semifinal AVC

  • May 13, 2026
Bekuk Al-Rayyan 3-1, Hyundai Capital Lolos ke Semifinal AVC

Program Terpujilah GURU dari Sumedang Dirilis Telkomsel

  • May 13, 2026
Program Terpujilah GURU dari  Sumedang Dirilis Telkomsel

Awal Gemilang Bhayangkara di AVC Men’s Volleyball Champions League

  • May 13, 2026
Awal Gemilang Bhayangkara di AVC Men’s Volleyball Champions League

Ibu dan Dua Anak Terkubur Longsor di Tanah Sepenggal, Seorang Meninggal

  • May 13, 2026
Ibu dan Dua Anak Terkubur Longsor di Tanah Sepenggal, Seorang Meninggal

Bandara Juanda Sabet Penghargaan WISCA 2026

  • May 13, 2026
Bandara Juanda Sabet Penghargaan WISCA 2026

Perkuat Identitas Budaya, PSNB Ajak Pemkab Sidoarjo Lestarikan Seni Nusantara

  • May 13, 2026
Perkuat Identitas Budaya, PSNB Ajak Pemkab Sidoarjo Lestarikan Seni Nusantara