
MENTERI Dalam Negeri Tito Karnavian resmi melantik Teguh Setyabudi sebagai Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta, Jumat (18/10).
Pelantikan dilaksanakan di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta.
Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 125/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Gubernur DKI Jakarta.
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres No 125P, tertanggal 16 Oktober 2024, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan PJ Gubernur DKI Jakarta.
Ia ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai Penjaba Gubernur DKI Jakarta sejak 17 Oktober 2022 dan berakhir masa tugas 17 Oktober 2024.
Ia menggantikan tugas Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta yang selesai masa tugasnya 16 Oktober 2022.
DPRD DKI Jakarta pada September lalu memilih tiga nama calon Pj Gubernur DKI Jakarta.
Nama Teguh Setyabudi Direktur Jenderal Kependudukan Catatan Sipil Kemendagri mendapat perolehan delapan dukungan.
Kedua, Akmal Malik yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri dengan tujuh dukungan.
Dan ketiga, Komjen Polisi Tomsi Tohir sebagai Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri dengan tujuh dukungan.
Pada kesempatan sama, Mendagri melantik Anwar Harun Damanik sebagai Pj. Gubernur Papua Tengah.
Pelantikan kedua Pj Gubernur dirangkaikan dengan pelantikan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Kelurahan (TP PKK)./(*/S- 01)