Pemerintahan Prabowo-Gibran Diharap Berani dan Berkeadilan

MAJELIS Musyawarah Sunda (MMS) berharap pemerintahan Prabowo-Gibran menjadi rezim yang berani dan berkeadilan. Terlebih di tengah situasi nasional dan global yang tengah bergejolak.

Pinisepuh Pemangku MMS III Ganjar Kurnia pada acara Musyawarah MMS di Kampus Universitas Padjadjaran (Unpad) Minggu (13/10), mengatakan hingga kini Provinsi Jawa Barat  dan Banten, belum mendapatkan keadilan dalam masalah perimbangan keuangan pusat dan daerah dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

“Tentu di pemerintahan Prabowo-Gibran kami berharap, masalah perimbangan keuangan pusat dan daerah ini bisa terselesaikan. Ini terjadi karena sistem perhitungan UU keuangan tersebut, tidak menghitung berapa sebenarnya jumlah yang diberikan oleh Jabar dan Banten,”
jelas Kurnia.

BACA JUGA  Nama Sonny Salimi Jadi Kuda Hitam Baru dalam Bursa Balon WaliKota Bandung

Akibatnya lanjut Kurnia, anggaran Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH) dan lain-lain yang diterima Jabar dan Banten, lebih kecil dari Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Utara apalagi dengan DKI Jakarta.

Pembangunan nasional dan regional di  Jabar, Banten dan DKI Jakarta yang selama ini juga masih jauh dari prinsip pembangunan  berkelanjutan.

“Selain itu, MMS juga meminta pemerintah untuk menangani secara serius penataan dataran tinggi Bogor-Puncak-Cianjur (Bopunjur), Tanam Nasional Pangarango, Gede, Salak, Kawasan Bandung Utara dan Bandung Selatan.”

“Taman-Taman Nasional serta gunung-gunung di Jabar dan Banten lainnya yang merupakan daerah tangkapan air dan mata air kehidupan untuk DKI Jakarta, Jabar dan Banten, serta mencegah banjir di Jakarta dan Pantura,” bebernya.

BACA JUGA  Duh! Banyak Anak di Jabar Harus Cuci Darah karena Penyakit Ginjal

Tolak UU No 2

Sementara itu Ketua Panata Gawe MMS, Andri Prakasa Kantaprawira menyampaikan bahwa pihaknya secara tegas menolak Undang-undang Nomor 2Tahun 2024 Daerah Khusus Jakarta BAB IX, tentang Kawasan Aglomerasi Pasal 51-60, yang mencakup minimal wilayah  DKI Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang.

Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok. Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kota Bekasi.

“Undang-undang Provinsi DKI Jakarta disusun secara tergesa-gesa, dimana urang Sunda tidak pernah dipertimbangkan untuk mendapatkan penjelasan yang memadai. Diajak berpartisipasi secara demokratis dan dilakukan secara tertib dan bertanggung jawab,” tegas Andri. (Rav/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Setyo Budiyanto Terpilih Sebagai Ketua KPK 2024-2029

SETYO Budiyanto meraih suara terbanyak sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masa jabatan 2024-2029. Terpilihnya Setyo melalui pungutan suara yang dilakukan oleh Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan,…

Kapolri Luncurkan Gugus Tugas Dukung Ketahanan Pangan

KAPOLRI Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subianto menghadiri peluncuran Gugus Tugas Polri Dukung Ketahanan Pangan Nasional. Acara digelar di Desa Bulang, Prambon, Sidoarjo, Jawa…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Pemkab Sleman Kukuhan Satgas Pengelolaan Sampah

  • November 21, 2024
Pemkab Sleman Kukuhan Satgas Pengelolaan Sampah

Pemkab Sleman Luncurkan Inovasi Kebudayaan SIWA

  • November 21, 2024
Pemkab Sleman Luncurkan Inovasi Kebudayaan SIWA

Perseroda milik Pemkab Bandung Diadukan ke Pengadilan Niaga

  • November 21, 2024
Perseroda milik Pemkab Bandung Diadukan ke Pengadilan Niaga

Partai Golkar Yakin Paslon Pilkada Diendorse Prabowo Menang

  • November 21, 2024
Partai Golkar Yakin Paslon Pilkada Diendorse Prabowo Menang

Nana Sudjana Resmikan Delapan Proyek di Kabupaten Purworejo

  • November 21, 2024
Nana Sudjana Resmikan Delapan Proyek di Kabupaten Purworejo

Program Ketahanan Pangan TNI-Polri Sangat Bantu Jateng

  • November 21, 2024
Program Ketahanan Pangan TNI-Polri Sangat Bantu Jateng