
PRESIDEN Joko Widodo resmi menandatangani Keppres No. 105 P, tentang pemberhentian dengan hormat Pramono Anung Wibowo sebagai Sekretaris Kabinet, terhitung per 22 September 2024. Selain itu Presiden juga mengucapkan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasa Pramono selama memangku jabatan Seskab.
“Pada hari ini, Kamis, 19 September 2024, Bapak Presiden telah menandatangani Keppres No. 105 P, tentang pemberhentian dengan hormat Bapak Pramono Anung Wibowo sebagai Sekretaris Kabinet, terhitung mulai tanggal 22 September 2024, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan Seskab,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden RI Ari Dwipayana, Kamis (19/9/2024).
Dalam Keppres tersebut juga ditunjuk Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno sebagai Pelaksana Tugas.
“Wewenang dan Tanggung Jawab Sekretaris Kabinet sampai dengan ditetapkannya Seskab definitif,” kata Ari.
Sebelumnya Pramono Anung mengatakan telah berbicara langsung kepada Presiden RI Joko Widodo mengenai rencana mundur dirinya dari jabatan saat ini per 22 September 2024. Alasannya masih ada beberapa pekerjaan yang perlu diselesaikan.
Pramono Anung akan mundur dari jabatan di kabinet karena dia maju sebagai calon kepala daerah untuk DKI Jakarta bersama Rano Karno. (*/N-01)