
MAHKAMAH Agung Korea Selatan pada Jumat (18/7) memutuskan untuk menguatkan vonis hukuman penjara yang ditangguhkan terhadap pendiri dan mantan CEO YG Entertainment, Yang Hyun-suk, atas tuduhan melakukan intimidasi.
Pengadilan menjatuhkan hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun kepada Yang, setelah dinyatakan bersalah karena berupaya memaksa seorang mantan trainee untuk mencabut kesaksiannya kepada polisi. Tindakan tersebut dilakukan guna menghalangi penyelidikan kasus narkoba yang melibatkan salah satu artis YG Entertainment.
Kasus ini bermula dari kesaksian Han Seo-hee, mantan trainee yang pada tahun 2016 memberi informasi kepada polisi terkait dugaan penggunaan narkoba oleh B.I, mantan anggota boy group idol iKON.
Pada pengadilan tingkat pertama tahun 2022, Yang sempat dinyatakan tidak bersalah. Namun, putusan tersebut dibatalkan oleh pengadilan banding pada November 2023, yang menyatakan Yang bersalah atas dakwaan intimidasi.
Putusan Mahkamah Agung yang diumumkan Jumat ini sekaligus menjadi putusan final dan mengikat dalam perkara tersebut.
YG Entertainment merilis pernyataan resmi dari Yang Hyun-suk terkait putusan Mahkamah Agung Korea Selatan:
Yang mengaku kecewa dengan putusan Mahkamah Agung namun tetap menerimanya. Menurutnya awalnya ia dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan awal ‘ancaman balasan’ baik di pengadilan tingkat pertama maupun kedua.
“Namun jaksa kemudian mengubah dakwaan pada sidang banding menjadi tuduhan yang tidak familiar bagi saya, yakni ‘pemaksaan terhadap saksi untuk mengubah pernyataan,” kata Yang. (Yonhap/Soompi/S-01)









