
SEORANG driver ojek online yang juga berprofesi sebagai juru parkir asal Bandungan, Semarang, Jawa Tengah, berinisial HS, ditangkap di rumahnya di Semarang setelah melakukan pencurian sepeda motor milik WA, warga Widodomartani, Ngemplak, Sleman, pada akhir Februari 2026 lalu.
Kapolsek Ngemplak, Kompol Sutarman, menjelaskan modus operandi pelaku. Saat menumpang ojek online, pelaku melihat sepeda motor milik korban terparkir di rumah dengan kunci yang masih tertinggal. Pelaku kemudian meminta pengemudi ojol berhenti tidak jauh dari rumah korban, lalu berjalan kaki untuk melancarkan aksinya.
Polisi hingga kini masih melakukan pencarian barang bukti berupa sepeda motor yang telah dijual pelaku secara online. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi serta telepon genggam yang dipakai untuk menjual sepeda motor melalui media online.
Akibat perbuatannya, HS dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (AGT/M-01)







