Polda Tangkap Pelaku Penyebar Konten Pornografi

POLDA Jawa Tengah berhasil  mengungkap pelaku tindak pidana pornografi melalui jejaring instan. Pelaku berinisial RS, 30, warga Kabupaten Kebumen, ditangkap Polda Jateng beserta sejumlah barang bukti terkait penyebaran konten-konten pornografi.

Ditreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan  penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan maraknya penyebaran video pornografi anak-anak.

“Laporan masyarakat kita tindak lanjuti dengan penelusuran di media sosial. Hasil penelusuran dari Tim Siber menemukan satu akun Facebook dengan nama ‘Pemersatu Bangsa’ dan mengarah pada pelaku berinisial RS,” ungkap Kombes Pol Dwi Subagio kepada wartawan di semarang, Selasa 23/7.

Menurutnya, pelaku RS menggunakan modus operandi dengan mengarahkan calon pembeli konten video asusila untuk bergabung menjadi anggota grup Telegram serta memberikan teknis pembayarannya.

BACA JUGA  Polda Daerah Istimewa Yogyakarta Sita 787 Botol Miras

Sejak 2023

Para calon member grup kemudian dibagi menjadi beberapa kategori sesuai kebutuhan calon pembeli, mulai dari Rp100 ribu untuk konten asusila pemeran dewasa hingga Rp300 ribu untuk konten asusila anak di bawah umur.

“Pelaku menjalankan aktivitas ini sejak tahun 2023, mendapatkan omzet dari penjualan konten video porno ini sebanyak Rp12 juta per bulan. Dia tidak punya pekerjaan lain, hanya mencari dan mendownload konten video asusila serta menyebarkannya,” jelasnya.

Pelaku RS mengaku telah melakukan penjualan konten pornografi sejak tahun 2023. Dia menyebutkan bahwa konten-konten pornografi yang dijual bukan hasil produksinya tetapi merupakan video unduhan dari internet.

“Saya awalnya melihat dari grup lain dan kemudian saya ikut-ikutan. Buat pendapatan makan sehari-hari. Sebulan bisa dapat Rp12 juta. Saya tiap hari download ambil di Telegram,” ucap RS.

BACA JUGA  Polda Jateng Musnahkan Narkotika dengan Metode Baru

Bijak gunakan smarphone

Dirreskrimsus Polda Jateng menghimbau kepada masyarakat untuk bijak menggunakan smartphone dan media sosial. Teknologi yang berkembang pesat hendaknya digunakan secara positif, seperti mendekatkan silaturahmi dan memudahkan komunikasi serta aktivitas sosial.

“Kami himbau masyarakat lebih bijak, teknologi yang ada di smartphone agar tidak disalahgunakan. Lebih baik digunakan merekam momen kebahagiaan dan kebersamaan dengan keluarga atau kerabat daripada digunakan membuat video asusila. Ancaman hukuman berat menanti bagi para pelaku pembuat dan penyebar konten video asusila,” tandasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku RS kini meringkuk di sel tahanan Polda Jateng untuk proses lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pasal 27 ayat 1 dan 45 ayat 1 serta UU tentang Pornografi Anak dengan pasal 4 ayat 1 dan pasal 29.

BACA JUGA  Polisi Gagalkan Peredaran 10 Ton Pupuk Ilegal di Dumai

Ancaman pidana yang dihadapi minimal 6 bulan penjara dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar. (HTM/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Luhut Dorong Penguatan Ekonomi Lokal dan Pemanfaatan Potensi Daerah

KETUA Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Republik Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan, melakukan kunjungan kerja ke Taman Sains Teknologi Herbal Hortikultura (TSTH2) di Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, pada Selasa (15 /4…

Awas! Buang Sampah di Jalan di Bandung Bisa Dijerat Hukum

DINAS Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung, Jawa Barat meminta warga untuk tidak membuang sampah sembarangan. Pasalnya, hal itu melanggar Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah dan pelaku…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Luhut Dorong Penguatan Ekonomi Lokal dan Pemanfaatan Potensi Daerah

  • April 15, 2025
Luhut Dorong Penguatan Ekonomi Lokal dan Pemanfaatan Potensi Daerah

Unpad Prihatin dengan Tindakan Asusila Oknum Dokter SpOG

  • April 15, 2025
Unpad Prihatin dengan Tindakan Asusila Oknum Dokter SpOG

Awas! Buang Sampah di Jalan di Bandung Bisa Dijerat Hukum

  • April 15, 2025
Awas! Buang Sampah di Jalan di Bandung Bisa Dijerat Hukum

Pemkot Bandung Gelar Program Padat Karya di 92 Titik

  • April 15, 2025
Pemkot Bandung Gelar Program Padat Karya di 92 Titik