Polda Tangkap Pelaku Penyebar Konten Pornografi

POLDA Jawa Tengah berhasil  mengungkap pelaku tindak pidana pornografi melalui jejaring instan. Pelaku berinisial RS, 30, warga Kabupaten Kebumen, ditangkap Polda Jateng beserta sejumlah barang bukti terkait penyebaran konten-konten pornografi.

Ditreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan  penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan maraknya penyebaran video pornografi anak-anak.

“Laporan masyarakat kita tindak lanjuti dengan penelusuran di media sosial. Hasil penelusuran dari Tim Siber menemukan satu akun Facebook dengan nama ‘Pemersatu Bangsa’ dan mengarah pada pelaku berinisial RS,” ungkap Kombes Pol Dwi Subagio kepada wartawan di semarang, Selasa 23/7.

Menurutnya, pelaku RS menggunakan modus operandi dengan mengarahkan calon pembeli konten video asusila untuk bergabung menjadi anggota grup Telegram serta memberikan teknis pembayarannya.

BACA JUGA  Operasi Curat Progo 2024 Tangkap 26 Pelaku Perampokan

Sejak 2023

Para calon member grup kemudian dibagi menjadi beberapa kategori sesuai kebutuhan calon pembeli, mulai dari Rp100 ribu untuk konten asusila pemeran dewasa hingga Rp300 ribu untuk konten asusila anak di bawah umur.

“Pelaku menjalankan aktivitas ini sejak tahun 2023, mendapatkan omzet dari penjualan konten video porno ini sebanyak Rp12 juta per bulan. Dia tidak punya pekerjaan lain, hanya mencari dan mendownload konten video asusila serta menyebarkannya,” jelasnya.

Pelaku RS mengaku telah melakukan penjualan konten pornografi sejak tahun 2023. Dia menyebutkan bahwa konten-konten pornografi yang dijual bukan hasil produksinya tetapi merupakan video unduhan dari internet.

“Saya awalnya melihat dari grup lain dan kemudian saya ikut-ikutan. Buat pendapatan makan sehari-hari. Sebulan bisa dapat Rp12 juta. Saya tiap hari download ambil di Telegram,” ucap RS.

BACA JUGA  Polresta Bandung Amankan 5 Tersangka Judol

Bijak gunakan smarphone

Dirreskrimsus Polda Jateng menghimbau kepada masyarakat untuk bijak menggunakan smartphone dan media sosial. Teknologi yang berkembang pesat hendaknya digunakan secara positif, seperti mendekatkan silaturahmi dan memudahkan komunikasi serta aktivitas sosial.

“Kami himbau masyarakat lebih bijak, teknologi yang ada di smartphone agar tidak disalahgunakan. Lebih baik digunakan merekam momen kebahagiaan dan kebersamaan dengan keluarga atau kerabat daripada digunakan membuat video asusila. Ancaman hukuman berat menanti bagi para pelaku pembuat dan penyebar konten video asusila,” tandasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku RS kini meringkuk di sel tahanan Polda Jateng untuk proses lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pasal 27 ayat 1 dan 45 ayat 1 serta UU tentang Pornografi Anak dengan pasal 4 ayat 1 dan pasal 29.

BACA JUGA  Bawa Miras Menuju Solo, 6 Pesilat Diamankan Polisi

Ancaman pidana yang dihadapi minimal 6 bulan penjara dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar. (HTM/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

7 Ilmuwan Universitas Diponegoro Masuk Daftar Ilmuwan Dunia

TUJUH ilmuwan dari Universitas Diponegoro  berhasil masuk dalam daftar 2% ilmuwan teratas di seluruh dunia untuk 2024 yang disusun oleh Universitas Stanford. Daftar ini diambil dari database penulis di seluruh…

Tiga Pameran Merayakan Keindahan Era Renaissance

TIGA pameran lukisan digelar di Grey Art Gallery Bandung bekerja sama dengan Holy Zpace. Tema yang diusung adalah  Reimmaginare Renaissance. Ketiga pameran ini membagi area Grey Art Gallery menjadi ruang-ruang…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

KPU Pekanbaru Tetapkan DPT Pilkada 2024

  • September 21, 2024
KPU Pekanbaru Tetapkan DPT Pilkada 2024

Gagal Tembus 10 Besar di PON, Ketum KONI Riau Minta Maaf

  • September 21, 2024
Gagal Tembus 10 Besar di PON, Ketum KONI Riau Minta Maaf

713 Titik Panas Karhutla Kembali Terpantau di Sumatra

  • September 21, 2024
713 Titik Panas Karhutla Kembali Terpantau di Sumatra

All Indonesian Final Terjadi di Ganda Campuran

  • September 21, 2024
All Indonesian Final Terjadi di Ganda Campuran

Anggota IJTI Sidoarjo Dituntut Sajikan Berita Akurat di Era AI

  • September 21, 2024
Anggota IJTI Sidoarjo Dituntut Sajikan Berita Akurat di Era AI

Nana Sudjana Puji Perjuangan para Atlet Jateng di PON

  • September 21, 2024
Nana Sudjana Puji Perjuangan para Atlet Jateng di PON