
STATUS BPJS Kesehatan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang tiba-tiba nonaktif kerap dikeluhkan masyarakat, terutama saat sedang membutuhkan layanan berobat. Namun, kepesertaan tersebut masih dapat diaktifkan kembali dengan memenuhi kriteria tertentu.
Mengacu pada informasi resmi BPJS Kesehatan, peserta yang dapat mengajukan reaktivasi adalah mereka yang:
- Termasuk peserta PBI yang dinonaktifkan pada Januari 2026
- Masuk kategori masyarakat miskin atau rentan miskin
- Sedang mengidap penyakit kronis, katastropik, atau dalam kondisi darurat medis
Pemerintah menetapkan sejumlah penyakit yang membutuhkan penanganan segera dan berbiaya tinggi sebagai prioritas.
Penyakit kronis merupakan kondisi kesehatan jangka panjang yang memerlukan pengobatan berkelanjutan. Sementara penyakit katastropik adalah penyakit dengan biaya pengobatan sangat tinggi yang berpotensi menimbulkan beban finansial besar bagi pasien.
Beberapa contoh penyakit kronis antara lain diabetes melitus, hipertensi, gagal ginjal kronis, asma kronis, jantung koroner, HIV/AIDS, dan tuberkulosis (TBC).
Adapun penyakit katastropik meliputi kanker, stroke, gagal ginjal yang membutuhkan hemodialisis, operasi jantung, transplantasi organ, serta leukemia.
Selain itu, kondisi darurat medis seperti kecelakaan berat, serangan jantung akut, gagal napas, pendarahan hebat, maupun komplikasi kehamilan yang membahayakan ibu dan bayi juga menjadi pertimbangan.
Seluruh kategori tersebut harus berdasarkan diagnosis dokter dan mengikuti ketentuan yang berlaku di BPJS Kesehatan.
Masyarakat yang memenuhi kriteria dapat mengajukan pengaktifan kembali status PBI dengan melapor ke Dinas Sosial setempat untuk diajukan kembali sebagai peserta PBI.
Penonaktifan PBI JK oleh Kementerian Sosial dilakukan sebagai bagian dari pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) agar bantuan tepat sasaran. Hingga saat ini, pemerintah menanggung lebih dari 96 juta warga Indonesia sebagai peserta PBI BPJS Kesehatan. (*/S-01)







