
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mencabut persetujuan lingkungan terhadap 28 perusahaan yang beroperasi di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang sebelumnya mengumumkan pencabutan izin terhadap entitas yang terbukti berkontribusi terhadap bencana banjir dan longsor hidrometeorologi di wilayah tersebut.
Pemerintah menegaskan, penegakan hukum ini menjadi sinyal kuat bahwa negara tidak akan mentoleransi praktik usaha yang mengabaikan daya dukung lingkungan demi keuntungan jangka pendek.
Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala BPLH Diaz Hendropriyono mengatakan, pihaknya mendukung penuh keputusan Presiden dalam menertibkan praktik usaha yang merusak lingkungan.
“Sesuai kewenangan kami, KLH akan mendukung dan yang paling penting menindaklanjuti keputusan Presiden dengan melakukan pencabutan persetujuan lingkungan terhadap 28 perusahaan yang telah diumumkan oleh Bapak Menteri Sekretaris Negara,” ujar Diaz, Rabu (21/1).
Persetujuan lingkungan 28 perusahaan bermasalah
Pencabutan tersebut didasarkan pada hasil evaluasi menyeluruh terhadap kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, khususnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
Sejak bencana besar melanda pada November 2025, KLH/BPLH telah menerjunkan tim pengawas untuk melakukan audit intensif dan kajian teknis bersama para ahli. Hasil pemeriksaan menemukan indikasi kuat bahwa aktivitas perusahaan-perusahaan tersebut memperparah dampak bencana hidrometeorologi yang merugikan masyarakat.
Sanksi kehilangan legalitas
Dari total 28 entitas yang dikenai sanksi, sebanyak 22 perusahaan bergerak di bidang pemanfaatan hutan alam dan hutan tanaman. Sementara enam perusahaan lainnya beroperasi di sektor pertambangan, perkebunan, serta pemanfaatan hasil hutan kayu.
Dengan pencabutan ini, seluruh perusahaan tersebut kehilangan legalitas operasional dari sisi persetujuan lingkungan sebagai konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan.
KLH/BPLH menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perlindungan lingkungan dan memastikan pembangunan ekonomi berjalan sejalan dengan prinsip keberlanjutan, sekaligus menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diamanatkan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. (*/S-01)








