UNS Beri Gelar Profesor Kehormatan untuk Jakgung Muda Pembinaan

JAKSA Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung RI, Bambang Sugeng Rukmono (BSR) di mata Universitas Sebelas Maret (UNS Surakarta sangat layak menerima gelar profesor kehormatan. Hal itu melihat upayanya yang kuat di bidang penegakan pidana korupsi dan juga akademisi di sejumlah perguruan tinggi.

Karena itu, pada Jumat (28/6) nanti UNS akan menganugerahkan gelar profesor kehormatan bagi pejabat eselon I di Kejaksaan Agung tersebut. Gelar profesor haunoris causa untuk bidang hukum pidana korupsi dan pemulihan aset di luar negeri.

Plt Rektor UNS, Prof Dr Chatarina Muliana dalam jumpa pers menegaskan, pria alumunus Fakultas Hukum UNS itu selain birokrat juga akademisi, dan juga seorang dosen penguji.

“Karena selain birokrat di bidang penegakan hukum dalam jabatan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung, yang bersangkutan selama ini juga seorang akademisi yang mengajar di sejumlah perguruan tinggi, termasuk UNS. Tentu ini pantas,” tukas Chatarina dalam jumpa pers sehari menjelang pemberian gelar profesor kehormatan.

BACA JUGA  UNS Umumkan 3607 Peserta Lolos Seleksi SNBT 2024

Ketua Senat UNS, Prof Muhammad dengan sejumlah posisi, baik penegak hukum, birokrat, akademisi dan dosen penguji di beberapa perguruN tinghi, Bambang Sugeng pantas dan layak menerima gelar profesor kehormatan dari UNS.

“Ia berhak atas gelar profesor kehornatan, dannkedepan pantas mengajar di UNS,” tegas Jamin.

Bambang di depan wartawan mengatakan, dirinya dalam pengukuhan profesor kehormatan akan menyampaikan pidato kehormatan bertajuk ‘Mewujudkan Central Authority Menjadi Bagian Integrated Justice System Di Bawah Kewenangan Kejaksaan, sebagai Upaya Optimalisasi Asset Recovery’.

Dia paparkan, central authority menjadi bagian dari integrated justice system di bawah kejaksaan, guna upaya optimalisasi perampasan aset hasil korupsi yang berada di luar negeri.

BACA JUGA  LPS Berperan Penting Jaga Sistem Keuangan Kuat

“Pengembalian aset negara dapat ditinjau dari teori kemanfaatan sebagai tujuan hukum. Jika aset hasil korupsi dikembalikan kepada negara maka akan memberikan kemanfaatan bagi negara untuk mensejahterakan masyarakatnya,” kata pria kelahiran 1968 itu.

Sejauh ini, lanjut dia, rumitnya perampasan aset hasil korupsi yang berada di
luar negeri, salah satunya dikarenakan proses birokrasi yang tidak efektif yang mengakibatkan penegakan hukum menjadi lemah.

Setidaknya ada beberapa negara, seperti Singapura, Brunei, Malaysia dan Filipina telah menempatkan central authority menjadi bagian integrated
justice system di bawah kejaksaan.

“Apa yang ditunjukkan sejumlah negara itu, merupakan gagasan baru dan jika diterapkan bisa memberikan kontribusi positif bagi perkembangan hukum pidana di Indonesia,” imbuh dia.

BACA JUGA  MWA UNS Buka Pendaftaran Pilihan Rektor

Menurut Jaksa Agung Muda Pembinaan ini, kebaruan gagasan ini akan menyangkut rekonstruksi kelembagaan central authority dalam rangka efektivitas penuntutan.

Lebih dari itu rekonstruksi kelembagaan central authority dalam asas dominus litis, asas oportunitas, dan single prosecution system, diharap bisa memiliki efektivitas asset recovery di luar negeri.

Pada penutup uraiannya, Bambang menganggap pentingnya kolaborasi perguruan tinggi dengan dunia usaha serta dunia industri untuk memperkuat kerjasama dan memberikan keuntungan pada perkembangan ilmu pengetahuan. (WID/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

2.561.629 Pemudik Sudah Tiba di Jakarta pada H+6 Lebaran

SEBANYAK 2.561.629 pemudik diperkirakan sudah tiba di Jakarta pada H+6 Lebaran. Hal tersebut dikatakan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat meninjau arus balik di Bakauheni, Lampung, Sabtu. “Menurut data volume…

Mantan Menhan Juwono Sudarsono Meninggal Dunia

MANTAN Menteri Pertahanan pada masa Presiden Ke-4 RI Abdurrahman Wahid  dan Presiden Ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono alias SBY,  Juwono Sudarsono dikabarkan meninggal dunia. Kabar duka tersebut disampaikan Kepala Biro…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Menkes Gandeng China Cegah Tuberkulosis

  • March 29, 2026
Menkes Gandeng China Cegah Tuberkulosis

Polda DIY Raih Peringkat I Nasional dalam Rekayasa Lalu Lintas

  • March 29, 2026
Polda DIY Raih Peringkat I Nasional dalam Rekayasa Lalu Lintas

Pertamina Jaga Pasokan BBM dan LPG Sampai Arus Balik

  • March 29, 2026
Pertamina Jaga Pasokan BBM dan LPG Sampai Arus Balik

Pemkot Bandung Ikut Pemerintah Pusat Soal Kebijakan WFH

  • March 29, 2026
Pemkot Bandung Ikut  Pemerintah Pusat Soal Kebijakan WFH

Kalog Berkomitmen Perkuat Distribusi Energi Nasional

  • March 29, 2026
Kalog Berkomitmen Perkuat Distribusi Energi Nasional

Yogyakarta Gelar Tiga Pameran Industri Sekaligus

  • March 29, 2026
Yogyakarta Gelar Tiga Pameran Industri Sekaligus