
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) mencatat adanya kenaikan angka pencatatan pernikahan sepanjang tahun 2025. Berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH), hingga 31 Desember 2025 pukul 11.00 WIB, tercatat sebanyak 1.479.533 peristiwa pernikahan yang didaftarkan secara resmi.
Jumlah tersebut meningkat 1.231 peristiwa dibandingkan tahun 2024 yang mencatat 1.478.302 pernikahan. Data ini sekaligus menandai terhentinya tren penurunan pencatatan pernikahan yang terjadi secara bertahap sejak 2022.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menyebutkan bahwa meskipun kenaikannya tidak signifikan, data tersebut memiliki arti penting karena menunjukkan perubahan arah tren nasional.
“Sepanjang 2025, data SIMKAH mencatat jumlah pencatatan pernikahan lebih tinggi dibandingkan 2024. Datanya memang masih bergerak, tetapi ini menjadi indikasi awal bahwa tren penurunan sejak 2022 mulai berhenti,” ujar Abu Rokhmad di Jakarta, Rabu (31/12).
Ia menjelaskan, sejak 2022 angka pencatatan pernikahan nasional mengalami penurunan bertahap. Pada 2022 tercatat 1.705.348 pernikahan, turun menjadi 1.577.255 pada 2023, dan kembali menurun menjadi 1.478.302 pada 2024. Kenaikan pada 2025 menjadi catatan tersendiri di tengah dinamika sosial dan ekonomi masyarakat.
Menurut Abu Rokhmad, perubahan tren tersebut dipengaruhi sejumlah faktor yang saling berkaitan. Salah satunya adalah peningkatan kualitas dan kemudahan layanan pencatatan nikah melalui transformasi digital.
“Penguatan layanan nikah berbasis digital melalui SIMKAH memberikan kepastian layanan, kemudahan akses, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pencatatan pernikahan secara resmi,” jelasnya.
Gerakan Sadar Pencatatan Pernikahan
Selain itu, Kemenag juga menggencarkan Gerakan Sadar (GAS) Pencatatan Nikah di berbagai daerah. Kampanye ini menyasar masyarakat luas, khususnya generasi muda, untuk meningkatkan kesadaran pentingnya menikah secara sah dan tercatat oleh negara sebagai bentuk perlindungan hukum keluarga.
“Kampanye GAS Nikah dilakukan melalui pendekatan edukatif dan partisipatif agar masyarakat memahami bahwa pencatatan nikah bukan sekadar administrasi, melainkan perlindungan hak suami, istri, dan anak,” tambahnya.
Faktor lain yang turut berkontribusi adalah penguatan pembinaan pranikah. Sepanjang 2025, program Bimbingan Perkawinan Kemenag telah menjangkau 1.248.789 calon pengantin, berdasarkan akumulasi data hingga akhir November 2025. Cakupan ini menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya kesiapan sebelum menikah.
“Cakupan bimbingan perkawinan yang luas mencerminkan tumbuhnya kesadaran bahwa pernikahan memerlukan kesiapan mental, spiritual, dan sosial,” kata Abu Rokhmad.
Ia menambahkan, pembinaan pranikah tersebut diperkuat melalui berbagai skema, termasuk Bimbingan Remaja Usia Nikah (BRUN) dan Bimbingan Usia Sekolah (BRUS). Program ini menyasar kelompok usia muda sebagai upaya membangun pemahaman sejak dini tentang pernikahan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan. (*/S-01)







