
KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) bekerja sama dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Bangkok berhasil merepatriasi empat individu orangutan korban perdagangan ilegal satwa liar dari Thailand ke Indonesia.
Keempat orangutan tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa (23/12), sekitar pukul 17.30 WIB menggunakan pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA-867.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan keprihatinan mendalam atas masih maraknya kejahatan perdagangan satwa liar lintas negara. Ia menegaskan perlunya kerja keras dan sinergi lintas kementerian serta lembaga untuk mencegah kejahatan serupa terulang.
“Saya terpukul dan merasa sedih karena kejahatan jual beli satwa liar masih terus terjadi. Karena itu, diperlukan kerja sama yang kuat antarinstansi, termasuk dalam menjaga perbatasan negara,” ujar Menteri Kehutanan.
Ia juga menyoroti kondisi hutan Sumatra sebagai habitat alami orangutan yang masih menghadapi berbagai tekanan lingkungan.
Menurutnya, repatriasi ini menjadi momentum bagi Kementerian Kehutanan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap upaya perlindungan hutan.
“Kesedihan lainnya adalah kondisi hutan Sumatra yang belum sepenuhnya pulih akibat bencana dan tekanan lingkungan lainnya. Repatriasi ini menjadi pengingat agar hutan dapat dijaga dengan lebih baik sehingga orangutan dapat hidup aman di habitat alaminya,” tambahnya.
Pemulangan empat orangutan tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Indonesia dalam melindungi dan melestarikan satwa liar dilindungi.
Dukungan Garuda Indonesia dalam proses repatriasi ini juga mencerminkan peran aktif dunia usaha dalam mendukung konservasi keanekaragaman hayati.
Repatriasi empat orangutan berhasil
Penyerahan orangutan dilakukan secara resmi oleh Pemerintah Thailand kepada Pemerintah Republik Indonesia melalui KBRI Bangkok pada 23 Desember 2025 di Bandara Internasional Suvarnabhumi, Bangkok.
Selama penerbangan ke Indonesia, keempat orangutan ditempatkan dalam kandang khusus sesuai standar International Air Transport Association (IATA) dan didampingi dokter hewan untuk memastikan kondisi kesehatannya tetap terpantau.
Keempat individu tersebut merupakan hasil sitaan otoritas Thailand dari pengungkapan kasus perdagangan ilegal satwa liar yang terjadi pada Januari dan Mei 2025.
Saat disita, usia orangutan diperkirakan masih di bawah satu bulan dan selanjutnya dirawat di Khao Pratubchang Wildlife Rescue Centre, Provinsi Ratchaburi, Thailand, sebagai barang bukti oleh Department of National Park, Wildlife and Plant Conservation (DNP) Thailand.
Berdasarkan hasil identifikasi fisik dan uji DNA, empat orangutan tersebut terdiri atas tiga individu orangutan Sumatra (Pongo abelii), yakni dua jantan dan satu betina, serta satu individu betina orangutan Tapanuli (Pongo tapanuliensis).
Hasil pemeriksaan menunjukkan keempatnya masih memiliki peluang besar untuk menjalani proses rehabilitasi.
Selanjutnya, orangutan akan dititiprawatkan di Pusat Rehabilitasi Sumatran Rescue Alliance (SRA) di Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, sebelum dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya.
Menteri Kehutanan berharap keempat orangutan tersebut dapat segera diterbangkan ke Medan dan menjalani proses rehabilitasi dalam kondisi sehat hingga akhirnya kembali ke hutan Sumatra sebagai habitat alaminya.
Repatriasi ini merupakan hasil sinergi Kementerian Kehutanan, Kementerian Luar Negeri, Bea Cukai Kementerian Keuangan, Badan Karantina Hewan Kementerian Pertanian, Garuda Indonesia, serta mitra kerja Centre for Orangutan Protection, sebagai wujud kolaborasi dalam pelestarian satwa liar dilindungi di Indonesia. (*/S-01)







