
KASUS perburuan ilegal di kawasan Taman Nasional (TN) Komodo terus berkembang. Tiga pelaku yang ditangkap dalam operasi penegakan hukum oleh tim gabungan kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Operasi tersebut melibatkan Balai Gakkumhut Jawa Bali Nusa Tenggara (JBN), Balai Taman Nasional Komodo, KP IBIS-6001 Korpolairud Baharkam Mabes Polri, KP Padar-3018 Direktorat Polisi Perairan Polda NTT, serta Polres Manggarai Barat.
Penangkapan bermula pada Minggu (14/12) dini hari, saat tim gabungan menggagalkan upaya kelompok pemburu liar yang diduga kerap memburu satwa dilindungi, khususnya rusa, di kawasan TN Komodo.
Saat disergap, kapal kayu yang digunakan pelaku berusaha melarikan diri. Meski telah diberikan peringatan lisan dan tembakan peringatan, para pelaku tetap melawan hingga terjadi kontak senjata.
Setelah kejar-kejaran di perairan Selat Sape, tim gabungan berhasil mengamankan tiga orang pelaku berinisial AB, AD, dan YM, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Untuk pendalaman kasus, tim gabungan kembali ke lokasi kejadian dan melakukan penyelaman pada 14 Desember 2025.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti tambahan, antara lain 10 selongsong peluru, delapan peluru aktif kaliber 5,56 mm, satu pucuk senjata api rakitan lengkap dengan magazen, serta satu ekor rusa hasil buruan.
Barang bukti lain berupa pisau, senter kepala, telepon genggam, dan kapal kayu turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Pelaku ditindak secara hukum dan konsisten
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penindakan terhadap perburuan ilegal di TN Komodo akan dilakukan secara konsisten.
“Penegakan hukum terhadap perburuan liar merupakan komitmen Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki untuk melindungi keanekaragaman hayati di kawasan konservasi. Kami tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga mengungkap jejaring peredaran senjata rakitan dan amunisi yang digunakan,” ujarnya. Jumat (19/12).
Selain penindakan hukum, Kementerian Kehutanan juga berupaya mengurai akar persoalan yang memicu perburuan ilegal.
Pendekatan berbasis antropologi budaya serta pengembangan ekonomi masyarakat sekitar kawasan konservasi akan dilakukan untuk mendorong alternatif mata pencaharian yang lebih ramah lingkungan.
“Perburuan ilegal tidak bisa diselesaikan hanya dengan penindakan. Pelibatan masyarakat dan peningkatan kesejahteraan menjadi bagian penting dalam upaya pelestarian satwa dan ekosistem TN Komodo,” tambahnya.
Tiga pelaku disidik secara multidoors
Kasus ini disidik secara multidoors bersama penyidik Polri. Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Mereka juga dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Rusa Timor (Cervus timorensis) yang diburu merupakan spesies kunci di TN Komodo sebagai sumber pakan utama komodo dan penjaga keseimbangan ekosistem savana.
Perburuan rusa secara ilegal dinilai dapat mengancam kelestarian satwa liar dan merusak ekosistem kawasan konservasi.
Penegakan hukum yang tegas, disertai pemberdayaan masyarakat, dinilai menjadi kunci utama untuk mencegah perburuan ilegal dan menjaga keberlanjutan ekosistem di Taman Nasional Komodo. (*/S-01)







