
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) mengumumkan pembukaan kembali layanan pengajuan pendaftaran keberadaan pesantren setelah diberlakukan moratorium sejak 27 Oktober 2025. Layanan tersebut akan kembali dibuka mulai 1 Januari 2026.
Moratorium sebelumnya diberlakukan Kemenag setelah menerima berbagai masukan dari sejumlah pihak pascainsiden runtuhnya gedung Pesantren Al-Khoziny di Jawa Timur.
Sebagai respons atas peristiwa tersebut, Kementerian Agama menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 9491 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2491 Tahun 2025 mengenai Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, mengatakan bahwa layanan pendaftaran pesantren kembali dibuka melalui aplikasi Sistem Informasi Pesantren (SITREN).
“Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Pesantren akan kembali membuka layanan pengajuan pendaftaran keberadaan pesantren di aplikasi SITREN terhitung mulai 1 Januari 2026,” ujar Amien Suyitno saat mengikuti Rapat Kerja Nasional Kementerian Agama di Tangerang Selatan, Rabu (17/12).
Dalam petunjuk teknis terbaru tersebut, Ditjen Pendidikan Islam mengatur bahwa pengajuan pendaftaran keberadaan pesantren dilakukan dalam tiga periode setiap tahun, yaitu:
- Periode pertama: 1 Januari-28 Februari
- Periode kedua: 1 Mei-30 Juni
- Periode ketiga: 1 September-31 Oktober
“Pengajuan pendaftaran tidak dapat dilakukan di luar periode waktu yang telah ditentukan,” tegas Amien.
Persyaratan Pendaftaran Pesantren
Tanda Daftar Keberadaan Pesantren hanya dapat diberikan kepada pesantren yang memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:
- Memiliki minimal 15 santri mukim.
- Menyelenggarakan fungsi pendidikan pesantren.
- Memenuhi unsur pesantren (arkanul ma’had) yang meliputi keberadaan kiai, santri mukim, pondok atau asrama, masjid atau musala, serta kajian Kitab Kuning atau Dirasah Islamiyah dengan pola pendidikan mu’allimin.
- Mengembangkan nilai Islam rahmatan lil ‘alamin dan berlandaskan Pancasila, UUD 1945, NKRI, serta Bhinneka Tunggal Ika sebagai jiwa pesantren (ruhul ma’had).
- Berkomitmen terhadap visi, misi, dan tujuan pembangunan nasional.
- Berkomitmen membangun moral dan karakter santri, meningkatkan kecerdasan dan kompetensi, serta memenuhi hak dan perlindungan santri sesuai usia.
- Memiliki legalitas bangunan berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF).
Selain itu, pesantren wajib memiliki sarana dan prasarana yang aman, nyaman, dan memadai, dibuktikan dengan PBG dan SLF (asli atau salinan scan PDF), dengan ketentuan:
- Masjid atau musala sesuai kapasitas jumlah santri.
- Asrama dengan kapasitas ruang yang memadai.
- Ruang belajar dengan sirkulasi udara yang baik.
- Fasilitas dapur serta MCK yang bersih dan sehat.
Pesantren juga diwajibkan melampirkan Surat Pernyataan Komitmen Penerapan Nilai-Nilai Moderasi Beragama, dalam bentuk dokumen asli hasil pemindaian PDF. (*/S-01)








