
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyegel area operasional kebun dan pabrik sawit PT Tri Bahtera Srikandi (PT TBS), anak perusahaan PT Sago Nauli Plantation (PT SNP), di Tapanuli Tengah, Sumatra Utara.
Penyegelan disertai pemasangan plang pengawasan ini menjadi langkah cepat pemerintah pasca-banjir yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra.
Tindakan tersebut dimaksudkan untuk menghentikan sementara kegiatan yang berpotensi memperburuk kondisi hidrologi, sekaligus memastikan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan lingkungan.
“Langkah ini penguatan pengawasan pemerintah terhadap kegiatan usaha yang berpotensi memengaruhi tata air dan keselamatan masyarakat,” tegas Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, saat memerintahkan penyegelan pada 7 Desember 2025.
Penyegelan dilakukan setelah tim pengawas KLH/BPLH melakukan verifikasi lapangan pasca-curah hujan ekstrem dan menemukan indikasi pengelolaan lahan yang perlu diklarifikasi. Karena adanya temuan awal tersebut, KLH/BPLH menghentikan sementara aktivitas PT TBS hingga keterangan, dokumen lingkungan, dan penerapan pengelolaan lahan dapat diverifikasi.
“Penyegelan ini bukan hukuman akhir, tapi langkah awal untuk memastikan seluruh kewajiban lingkungan dipenuhi dan aktivitas perusahaan tidak memperburuk kondisi ekologis,” ujar Hanif.
Kebun dan Pabrik Sawit PT TBS di Tapteng disegel
KLH/BPLH telah meminta keterangan resmi dari PT SNP serta memanggil pihak terkait untuk menyerahkan dokumen AMDAL, izin lingkungan, serta bukti pengelolaan drainase, konservasi tanah, dan mitigasi erosi. Penilaian teknis dilakukan untuk menguji kepatuhan perusahaan terhadap dampak operasional yang relevan dengan pengendalian banjir.
Penyegelan ini dilakukan sesuai kewenangan KLH/BPLH dalam menegakkan aturan lingkungan dan menjaga fungsi kawasan lindung serta tata air.
Tindakan akan dicabut jika perusahaan dapat membuktikan pemenuhan kewajiban lingkungan dan menyampaikan rencana perbaikan yang memadai. Jika ditemukan pelanggaran serius, proses administratif dan penegakan hukum akan dilanjutkan.
“Bencana banjir mengingatkan bahwa pelaku usaha wajib menjalankan kewajiban lingkungan. Keselamatan publik dan daya dukung lingkungan harus menjadi prioritas,” kata Hanif.
KLH/BPLH juga menginstruksikan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk mempercepat pemulihan, termasuk pembersihan material yang menghambat aliran sungai dan penataan kawasan rawan. Masyarakat diminta tetap tenang namun waspada, sementara hasil pemeriksaan akan dipublikasikan secara transparan.
“Kami akan terus memantau dan menindaklanjuti setiap aktivitas perkebunan dan pabrik sawit yang berpotensi memengaruhi tata air dan keselamatan masyarakat. Kepatuhan lingkungan adalah kewajiban,” pungkas Hanif.
KLH/BPLH memastikan verifikasi dokumen dan penilaian dampak hidrologi dilakukan hingga tuntas untuk mencegah risiko bencana berulang dan memperkuat ketahanan lingkungan. (*/S-01)







