
PEMERINTAH akan menghapus sistem rujukan berjenjang dalam layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan menggantinya dengan rujukan berbasis kompetensi.
Melalui sistem baru ini, pasien akan langsung dirujuk ke rumah sakit yang memiliki kemampuan menangani kondisi medisnya, tanpa harus melalui jenjang kelas D–C–B–A seperti selama ini.
Direktur Pelayanan Klinis Kemenkes, dr. Obrin Parulian, menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan mempercepat layanan dan memastikan pasien mendapatkan penanganan sesuai kebutuhan klinis.
“Peserta JKN sakit apa, butuh apa, itu yang akan difasilitasi melalui sistem SatuSehat Rujukan. Pasien akan langsung diarahkan ke fasilitas kesehatan yang kompeten,” ujarnya, Sabtu (22/11).
Selama ini, sistem berjenjang dinilai membuat pasien berpindah-pindah rumah sakit, memperlambat penanganan dan berpotensi memperburuk kondisi.
Dengan sistem baru, dokter perujuk akan memasukkan diagnosis dan kebutuhan tindakan, lalu sistem otomatis mengarahkan pasien ke rumah sakit yang sesuai. Bila penuh, sistem akan mencarikan fasilitas setara atau lebih tinggi.
Rujukan berbasis kompetensi akan memanfaatkan platform SatuSehat Rujukan yang terintegrasi dengan geotagging dan ketersediaan tempat tidur melalui SIRANAP, sehingga proses rujukan lebih cepat dan akurat.
Sementara itu, implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) terus dipercepat. Direktur Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes, dr. Ockti Palupi Rahayuningtyas, menyebutkan dari sekitar 3.100 rumah sakit, hanya 5,5 persen yang masih berstatus merah atau oranye.
Tantangan utama meliputi ketersediaan nurse call, outlet oksigen, tirai nonpori, dan kamar mandi yang memenuhi standar aksesibilitas.
Kepala Pusat Pembiayaan Kesehatan Kemenkes, Ahmad Irsan, menambahkan bahwa sistem baru berpotensi mengurangi perpindahan pasien antar rumah sakit sehingga meningkatkan efisiensi pembiayaan. Simulasi awal menunjukkan potensi kenaikan pengeluaran dana jaminan 0,64-1,69 persen, namun kondisi dana jaminan dinilai tetap aman.
Kemenkes menargetkan sistem rujukan berbasis kompetensi berlaku penuh pada awal 2026 setelah standar layanan dan kriteria rujukan ditetapkan. (*/S-01)







