Warga Bandung Mengeluh Kartu JKN tidak Bisa Digunakan Berobat

KENDATI jumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kota Bandung, Jawa Barat hampir mencapai 100 persen, tetapi hingga hingga Juni 2025, hanya sekitar 79 persen dari peserta JKN yang status kartunya aktif. Artinya, ada sekitar 20 persen warga yang saat ini tidak bisa berobat dengan kartu JKN-nya.

“Walaupun jumlah peserta JKN yang tercatat mencapai 98,96 persen, tapi tidak semua warga Kota Bandung bisa menggunakan kartu JKN, baik mereka yang berdomisili, maupun yang memiliki KTP Bandung dan sudah memiliki jaminan kesehatan nasional,” ucap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung, Greisthy E.L. Borotoding.

Greisthy mengingatkan pentingnya menjaga status aktif agar masyarakat bisa tetap mengakses layanan kesehatan secara optimal. Kalau sudah menjadi peserta JKN tetapi kartunya tidak aktif, pihaknya mengajak masyarakat segera mengecek melalui aplikasi Mobile JKN, kantor cabang BPJS Kesehatan atau kanal resmi lainnya.

Sejumlah penyebab

“Penyebab tidak aktifnya kartu JKN bisa bermacam-macam. Mulai dari keterlambatan membayar iuran, perubahan status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos), hingga perpindahan segmen peserta. Kalau dulu, peserta PBI dinonaktifkan, bisa langsung dialihkan ke peserta mandiri agar tetap bisa menjaga keberlangsungan layanan,” jelasnya.

BACA JUGA  Smartfren Manjakan Pelanggannya di Jawa Barat

Menurut Greisthy kini pihaknya bersama Pemerintah Kota Bandung terus mendorong pemenuhan 100 persen kepesertaan aktif, hingga akhir 2025 dengan menyiapkan berbagai skema sesuai dengan kondisi sosial ekonomi warga.

Bagi yang bekerja di perusahaan, harus dipastikan sudah didaftarkan oleh pemberi kerja. Bagi yang tidak bekerja atau tidak mampu, bisa diusulkan melalui lembaga sosial untuk menjadi peserta yang dibayarkan oleh pemerintah. Sementara bagi yang mampu, bisa segera mendaftar sebagai peserta mandiri.

Perubahan data DTKS

Kepala Bidang Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan Bandung, Rani Mardiani, menambahkan, sejak 1 Juni 2025, ada 28.000 peserta PBI yang tiba-tiba kehilangan akses JKN. Penyebabnya bukan tunggakan, melainkan perubahan basis data dari DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) ke Data Sosial Ekonomi (Data SENSUS/Desil). Jadi sekarang bantuan iuran itu berdasarkan desil ekonomi. Kalau dulu masuk kategori miskin versi DTKS, sekarang pakai desil 1–5, yang desil 6 ke atas dianggap mampu dan dinonaktifkan.

BACA JUGA  BMKG Catat Terjadi 107 Gempa di Jabar selama November

“Bagi peserta yang mendadak tak bisa berobat karena nonaktif, ada satu solusi cepat dengan beralih ke peserta mandiri. Tapi, tentunya ada beban iuran. Saat ini, iuran peserta mandiri berkisar Rp150.000 per bulan untuk kelas 1, Rp100.000 untuk kelas 2, dan Rp35.000 untuk kelas 3 (setelah subsidi dari pemerintah),” terangnya.

Bikin bingung

Rani menyebut, masyarakat masih banyak yang belum memahami skema peserta JKN. Ada yang ditanggung pemerintah pusat (PBIJK), ada yang didaftarkan oleh pemda (seperti program UHC Kota Bandung) ada yang didaftarkan pemberi kerja (PPU) dan ada pula yang mandiri. Yang sering bikin bingung itu PPU, misalnya anak dari pekerja. Kalau sudah usia 21 tahun dan tak kuliah, otomatis nonaktif. Harus pindah ke mandiri atau didaftarkan ulang jika kuliah.

BACA JUGA  Menteri LH Apresiasi Pengelolaan Sampah di Pasar Caringin Bandung

Untuk diketahui, hingga 1 Juni 2025, cakupan kepesertaan JKN di Kota Bandung telah mencapai 98,96 persen dari total penduduk sebanyak 2.591.763 jiwa berdasarkan data semester II tahun 2024. Dari seluruh peserta tersebut, sebagian besar berasal dari segmen PPU (Pekerja Penerima Upah), yaitu pekerja formal yang iurannya dibayarkan oleh pemberi kerja.

Selain itu, terdapat pula jumlah besar peserta dari kelompok BU (Badan Usaha) dan PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah), seperti pekerja mandiri atau wiraswasta.

Segmen peserta lainnya adalah BP Pemda (Peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah) dan PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan), yaitu masyarakat kurang mampu yang iurannya ditanggung oleh pemerintah pusat. (Rava/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Deklarasi Tolak Judol, Bupati  Bandung Tekankan Integritas dan Akhlak ASN

PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Bandung mendeklarasikan komitmen bersama menolak judi online (judol) dan judi konvensional di lingkungan aparatur negara. Deklarasi itu dibacakan langsung oleh Bupati Dadang Supriatna dalam Focus Group Discussion…

Polisi Ringkus Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur

SATUAN Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus dugaan tindakan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan seorang pemuda…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Dekan Fakultas Peternakan UGM Resmi Diserahterimakan

  • September 30, 2026
Dekan Fakultas Peternakan UGM Resmi Diserahterimakan

Deklarasi Tolak Judol, Bupati  Bandung Tekankan Integritas dan Akhlak ASN

  • September 30, 2026
Deklarasi Tolak Judol, Bupati  Bandung Tekankan Integritas dan Akhlak ASN

Polisi Ringkus Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur

  • September 30, 2026
Polisi Ringkus Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur

Vikram Sinha Kembali Jabat Presiden Direktur dan CEO PT Indosat Tbk

  • September 30, 2026
Vikram Sinha Kembali Jabat Presiden Direktur dan CEO PT Indosat Tbk

Panen Jagung di Lima Desa Binaan Imigrasi di Gunungkidul

  • September 30, 2026
Panen Jagung di Lima Desa Binaan Imigrasi di Gunungkidul

Kejaksaan Tinggi DIY Tahan Dua Petinggi BUKP Tegalrejo Kota Yogyakarta

  • September 30, 2026
Kejaksaan Tinggi DIY Tahan Dua Petinggi BUKP Tegalrejo Kota Yogyakarta