
KEMENTERIAN Kehutanan melalui Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) kembali menggelar operasi gabungan penertiban tambang ilegal tahap ketiga di Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS). Operasi kali ini menyasar Blok Gunung Peti dan Cibuluh–Sinar Resmi, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi.
Dalam operasi tersebut, tim menemukan dan mengamankan 88 lubang Pertambangan Tanpa Izin (PETI), 81 tenda atau gubuk, serta lima unit genset. Operasi gabungan melibatkan 80 personel Ditjen Gakkumhut bersama Balai TNGHS, TNI, dan Polri.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa langkah ini merupakan instruksi langsung dari Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
“Operasi penertiban PETI di TNGHS adalah tindak lanjut perintah Bapak Menteri agar kawasan konservasi benar-benar bersih dari aktivitas ilegal,” ujarnya.
Dwi menambahkan, operasi dilakukan secara terukur dan berkelanjutan, bukan sekadar razia sesaat. “Kami memulihkan fungsi ekosistem dan melindungi keselamatan warga, terutama memasuki puncak musim hujan. Setelah ini akan dilanjutkan dengan rehabilitasi kawasan bekas tambang,” katanya.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas laporan publik terkait aktivitas PETI di kawasan konservasi tersebut. “Dukungan masyarakat sangat penting untuk menjaga kelestarian hutan dan keselamatan warga,” ujarnya.
Operasi tahap ketiga ini melanjutkan rangkaian penindakan sebelumnya yang dilaksanakan pada 29 Oktober–7 November 2025. Pada operasi pertama, tim gabungan menghancurkan atau mengamankan 46 “tenda biru”, 11 lubang PETI, dan 17 unit mesin.
Pada operasi tahap kedua di Blok Cibuluh, Cibarengkok, Cieyem, Cibereng, dan Cinangka, tim menghentikan aktivitas tambang ilegal serta mengambil kembali hak negara atas kawasan hutan.
Tambang Ilegal di TNGHS Sukabumi
Tim juga membongkar bangunan serta menyegel sarana PETI, termasuk 723 unit bangunan pengolahan, 130 lubang PETI, sekitar 20.000 gelundung, 100 unit mesin, 40 unit kincir penggerak, serta bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudi Saragih Napitu, menegaskan bahwa operasi akan terus diperluas ke titik-titik PETI lainnya di dalam TNGHS.
“Kementerian Kehutanan akan menggandeng pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memutus rantai bisnis tambang ilegal, mulai dari pasokan logistik, bahan bakar, instalasi listrik ilegal, hingga penampung hasil tambang dan beneficial ownership,” ujarnya.
Para pelaku PETI terancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda kategori VI, sesuai ketentuan Pasal 89 jo Pasal 17 ayat (1) huruf b UU 18/2013 tentang P3H, serta Pasal 33 ayat (2) huruf b jo Pasal 40B ayat (1) huruf b UU 32/2024 tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya. (*/S-01)








