
PEMERINTAH resmi membentuk Panitia Seleksi (Pansel) calon anggota Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan periode 2026–2031, Senin (13/10). Pembentukan ini dilakukan sebagai persiapan menjelang berakhirnya masa jabatan Dewas dan Direksi pada 19 Februari 2026.
Pansel dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Penetapan Anggota Dewan Pengawas serta Direksi BPJS. Komposisi Pansel mencakup dua unsur pemerintah dan lima tokoh masyarakat yang memiliki keahlian di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, aktuaria, pelayanan kesehatan, dana pensiun, hukum, hingga manajemen risiko.
Untuk BPJS Kesehatan, Pansel diketuai oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Kunta Wibawa Dasa Nugraha, dengan Adang Bachtiar sebagai wakil ketua. Anggotanya antara lain Luky Alfirman, Wahyu Sulistiadi, Mohamad Subuh, Dedi Supratman, dan Hermanto Achmad.
Sementara itu, Pansel BPJS Ketenagakerjaan diketuai oleh Indah Anggoro Putri, dengan Abdul Gaffar Karim sebagai wakil ketua. Anggota lainnya meliputi Sudarto, Julizar Idris, Abdul Wahab, Arif Nugroho, dan Royanto Purba.
Ketua Pansel BPJS Kesehatan, Kunta Wibawa, menegaskan bahwa pembentukan panitia seleksi bukan sekadar mencari pengganti pejabat lama, tetapi bagian dari upaya reformasi menyeluruh terhadap sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Setelah satu dekade berjalan sejak 2014, BPJS Kesehatan perlu melakukan pembenahan agar lebih tepat sasaran dan berkeadilan. Pemimpin baru harus memiliki visi perubahan, inovatif, profesional, serta mampu memastikan kemudahan akses layanan dan proteksi finansial peserta,” ujarnya.
Pansel BPJS cari sosok reformis
Senada, Wakil Ketua Pansel BPJS Ketenagakerjaan, Abdul Gaffar Karim, menyebut tantangan utama lembaga tersebut meliputi validasi data, kepatuhan iuran, dan efektivitas koordinasi antar lembaga.
“Kami mencari sosok reformis yang mampu mengelola data dengan akurat, membangun kerja sama lintas kementerian, dan berorientasi pada kepentingan peserta,” kata Gaffar.
Tahapan seleksi akan berlangsung secara transparan dan terbuka dalam delapan tahap. Pendaftaran dibuka pada 14–16 Oktober, dilanjutkan dengan pemeriksaan administrasi hingga 23 Oktober. Masyarakat dapat memberikan tanggapan terhadap calon pada 23 Oktober-12 November, sebelum dilanjutkan uji kelayakan dan kepatutan pada 18–24 November.
Penetapan calon anggota Dewan Pengawas dan Direksi dijadwalkan pada 8 Desember 2025.
Pemerintah menegaskan seluruh proses seleksi menjunjung tinggi prinsip integritas, profesionalisme, dan partisipasi publik, guna menghasilkan pemimpin terbaik bagi kedua badan penyelenggara jaminan sosial tersebut.
Dengan kepemimpinan yang tepat, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat memperkuat sistem jaminan sosial nasional, meningkatkan kualitas layanan, serta memastikan kesejahteraan masyarakat Indonesia. (*/S-01)








