
PEMERINTAH tengah menyiapkan sistem khusus untuk memperkuat ketahanan pesantren terhadap potensi bencana. Program bertajuk Pesantren Aman dan Tangguh Bencana (PATB) ini dibahas bersama oleh Kementerian Agama (Kemenag), Kemenko PMK, BNPB, dan sejumlah kementerian terkait.
Forum koordinasi ini bertujuan menyatukan arah kebijakan antara regulasi pendidikan keagamaan dan kebijakan nasional penanggulangan bencana. Pesantren dinilai memiliki peran penting bukan hanya dalam pendidikan karakter keagamaan, tetapi juga dalam membangun budaya keselamatan dan kesiapsiagaan di masyarakat.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, menegaskan penguatan pesantren harus mencakup aspek spiritual, akademik, dan kesiapsiagaan bencana.
“Selama ini regulasi belum berfungsi optimal. Kita perlu memastikan aturan yang ada tidak hanya administratif, tetapi benar-benar menjamin keselamatan santri dan keberlanjutan lembaga pesantren,” ujarnya di Jakarta, Selasa (8/10).
Menurut Suyitno, Kemenag akan menempuh dua pendekatan utama: struktural dan kultural. Regulasi tetap penting, namun edukasi kepada pengasuh dan masyarakat pesantren perlu dilakukan dengan menghormati nilai-nilai serta kemandirian pesantren.
“Kesadaran membangun lingkungan aman bencana harus menjadi bagian dari budaya pesantren itu sendiri,” tambahnya.
Pesantren tangguh bencana dan standarisasi bangunan
Perwakilan BNPB menekankan pentingnya standarisasi bangunan pesantren berdasarkan prinsip sekolah atau madrasah aman bencana sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala BNPB Nomor 4 Tahun 2012. Aturan tersebut dinilai perlu diperluas agar sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan satuan pendidikan berbasis pesantren.
Sebagai tindak lanjut, Kemenag, Kemenko PMK, dan BNPB tengah mengkaji pembentukan Tim Kolaboratif Nasional yang akan melakukan verifikasi, pendampingan teknis, dan edukasi mitigasi bencana di pesantren seluruh Indonesia.
Forum tersebut juga menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis, antara lain penyusunan analisis risiko bencana khusus pesantren, peningkatan status regulasi menjadi Peraturan Presiden (Perpres) agar memiliki daya ikat lebih kuat, serta pelibatan aktif pemerintah daerah dalam pelaksanaannya.
“Pesantren bukan hanya tempat belajar agama, tetapi juga ruang hidup ribuan santri. Keselamatan mereka adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkas Suyitno. (*/S-01)







