
Badan Narkotika Nasional (BNN) menemukan 12 sampel cairan vape atau rokok elektrik yang positif mengandung narkotika golongan I dari hasil uji terhadap 341 cairan vape. Pengujian dilakukan pada Juli–September 2025 di sejumlah daerah.
Temuan ini memicu kekhawatiran, terutama karena pengguna vape didominasi kalangan muda. Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Dr. Susi Ari Kristina, S.Farm., M.Kes., Apt., menilai situasi ini sangat mengkhawatirkan.
“Temuan ini menjadi alarm penting bagi semua pihak, termasuk Bea Cukai, Kemenkes, hingga BPOM, untuk memperketat regulasi terkait vape,” ujarnya, Jumat (26/9).
Menurutnya, cairan vape bisa menjadi media masuknya berbagai zat berbahaya, termasuk narkotika. Meski regulasi sudah ada, implementasinya dinilai lemah dan sosialisasi belum maksimal.
Prof. Susi juga menyoroti normalisasi penggunaan vape yang kerap dipersepsikan sebagai produk modern dan aman. Padahal, katanya, vape tetap berbahaya dan berisiko menimbulkan kecanduan, apalagi jika dicampur narkotika.
“Ditambah lagi nikotin dengan rasa pada vape menjadi kombinasi yang memunculkan ketergantungan,” jelasnya.
Ia menekankan pentingnya edukasi sejak lingkup kecil, termasuk di kalangan mahasiswa kesehatan, agar dapat memberi konseling dan edukasi pencegahan. “Kami bahkan juga mengaitkannya dengan mental health, karena vape kadang menjadi pelarian bagi sebagian orang,” tegasnya. (AGT/S-01)









