Delapan Perusahaan di Kalsel Berpredikat Merah

SEBANYAK delapan perusahaan di Provinsi Kalimantan Selatan mendapatkan nilai/predikat merah para penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan (Proper). Sedangkan keikutsertaan sektor swasta pada Proper nasional dan Proper daerah di Kalsel setiap tahunnya meningkat.

“Sebanyak delapan perusahaan mendapatkan proper merah karena tidak dapat memenuhi ketentuan teknis yang dipersyaratkan, seperti tidak dapat memenuhi rekap lembar hasil uji laboratorium beberapa bulan selama masa penilaian, belum memenuhi kriteria ekosistem gambut dan ada yang telah berhenti beroperasi dan ditangguhkan karena masih dilakukan pembinaan dan pengawasan oleh Kementerian LHK melalui kegiatan penegakan hukum,” ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalsel, Hanifah Dwi Nirwana, Minggu (16/6).

BACA JUGA  Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan Terjerat OTT KPK

Pemprov Kalsel menyerahkan sertifikat Proper nasional periode 2022-2023 dan Proper daerah 2022 bagi 99 perusahaan yang mengikuti penilaian proper. Keikutsertaan Proper nasional dan Proper daerah setiap tahun di Kalsel semakin meningkat.

Pada periode 2021-2022 sebanyak 94 pelaku usaha, periode 2022-2023 menjadi 99 pelaku usaha dan periode 2023-2024 sebanyak 127 pelaku usaha. “Semakin banyak pelaku usaha yang menyadari akan pentingnya berperan dalam pengelolaan lingkungan hidup,” kata Hanifah.

Proper merupakan salah satu upaya untuk mendorong dan mengevaluasi penaatan perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup.Selama 25 tahun, Proper telah ditujukan untuk mendorong agar setiap aktifitas bisnis industri lebih dari sekedar pemenuhan ketaatan terhadap peraturan lingkungan hidup atau Beyond Compliance.

BACA JUGA  Komunitas Pendaki Jomblo Gathering Bahas Lingkungan

Bagi dunia usaha Proper sekaligus menjadi platform untuk melakukan praktik bisnis yang berkelanjutan dengan menerapkan prinsip ekonomi hijau. Jumlah perusahaan di Kalsel yang mengikuti penilaian Proper nasional periode 2022-2023 sebanyak 81 perusahaan, sedangkan Proper daerah periode Januari-Desember 2022 sebanyak 18 perusahaan.

Hasil Proper nasional kategori Emas diraih PT Adaro Indonesia sektor pertambangan yang mengusung program unggulan Taman Wisata Menanti Laburan. Proper Hijau sebanyak 13 perusahaan berasal dari sektor migas distribusi, migas EP, pertambangan dan semen yang menonjolkan inovasi sosial, penurunan emisi, efisiensi energi, perlindungan keanekaragaman hayati, dan pemberdayaan masyarakat.

Kategori Biru diraih 56 perusahaan sektor jasa angkutan laut, pertambangan dan stockpile batubara, energi pembangkit listrik, industri, karet, pengolahan karet, migas distribusi, perkebunan dan pabrik kelapa sawit karena telah memenuhi ketaatan kriteria Pengendalian Pencemaran Air, Pengendalian Pencemaran Udara, Kriteria Kerusakan Lahan dan Pengelolaan Limbah B3.

BACA JUGA  Permen Perlindungan Hukum Terbit, Asa Pejuang Lingkungan Hidup Bangkit

Hanifah berharap, partisipasi aktif dunia usaha dalam mendukung komitmen Indonesia dan aksi nyata mengatasi perubahan iklim dan mengelola keberlanjutan lingkungan hidup melalui Proper. (DS/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Keberangkatan 3 Calon Haji Nonprosedural

KANTOR Imigrasi Yogyakarta di Bandara Internasional Yogyakarta atau YIA (Yogyakarta International Airport) menggagalkan keberangkatan tiga orang yang diduga akan akan berangkat haji tanpa melalui prosedur resmi atau nonprosedural. Ketiga orang…

Wamen Haji: Jemaah Dibebaskan Pilih Lokasi Potong Dam

WAKIL Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan pemerintah memberikan ruang bagi jemaah haji untuk mengikuti keyakinan fikih masing-masing terkait lokasi pemotongan hewan dam (denda haji). Pernyataan itu disampaikannya…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Digunduli Persebaya 0-7, Semen Padang Semakin Terbenam

  • May 15, 2026
Digunduli Persebaya 0-7, Semen Padang Semakin Terbenam

Himpitan Ekonomi dan Sengketa Hak Asuh Anak, WN India Bundir di Kantor Imigrasi Surabaya

  • May 15, 2026
Himpitan Ekonomi dan Sengketa Hak Asuh Anak, WN India Bundir di Kantor Imigrasi Surabaya

Tim UNY Olah Buah Maja Berenuk Jadi Produk Herbal

  • May 15, 2026
Tim UNY Olah Buah Maja Berenuk Jadi Produk Herbal

Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Keberangkatan 3 Calon Haji Nonprosedural

  • May 15, 2026
Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Keberangkatan 3 Calon Haji Nonprosedural

Wamen Haji: Jemaah Dibebaskan Pilih Lokasi Potong Dam

  • May 15, 2026
Wamen Haji: Jemaah Dibebaskan Pilih Lokasi Potong Dam

Personel Satsamapta Polres Cianjur Bantu Perempuan yang Hendak Melahirkan

  • May 15, 2026
Personel Satsamapta Polres Cianjur Bantu Perempuan yang Hendak Melahirkan