
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melakukan pengawasan intensif terhadap lima perusahaan di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Brantas pada 20–23 Agustus 2025.
Hasilnya, tim menemukan sejumlah dugaan pelanggaran yang berpotensi mencemari kualitas air Sungai Brantas dan anak sungainya.
Di PT Energi Agro Nusantara (Etanol), ditemukan perluasan lahan tanpa perubahan dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan.
Perusahaan juga membuang limbah ceceran pupuk hayati serta limbah mesin produksi dan instalasi pengolahan air langsung ke Sungai Ngares dan Sungai Jinontro.
Sementara di PT Molindo Raya Industrial (Etanol), tim mendapati pembangunan pondasi tangki etanol tanpa persetujuan lingkungan, serta pendirian unit baru yang tidak tercantum dalam dokumen UKL-UPL 2016. Selain itu, perusahaan tidak memiliki persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah.
PT Etanol Ceria Abadi diketahui sudah tidak beroperasi sehingga tidak lagi menghasilkan limbah.
Di PT Sinergi Gula Nusantara (PG Ngadiredjo, Kediri), ditemukan ketiadaan persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah domestik pada fasilitas toilet karyawan, masjid, dan kantor, serta belum adanya pengambilan sampel kualitas udara ambien.
Daerah Aliran Sungai Brantas diduga tercemar
Pengawasan di PT Sinergi Gula Nusantara (PG Gempolkrep) juga menemukan penyimpanan abu ketel di kolam penampungan air dari wet scrubber, tanpa tempat khusus yang sesuai aturan. Rincian teknis penyimpanan limbah B3 juga belum terintegrasi dengan persetujuan lingkungan.
“DAS Brantas adalah sumber kehidupan jutaan masyarakat Jawa Timur. Setiap perusahaan wajib menjalankan operasinya sesuai dokumen lingkungan dan standar baku mutu. Dugaan pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai hukum,” tegas Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen Pol Rizal Irawan, Kamis (27/8).
Sebagai tindak lanjut, tim PPLH telah memasang papan peringatan dan garis pengawasan di empat perusahaan. Direktur Pengaduan dan Pengawasan KLH/BPLH, Ardyanto Nugroho, menegaskan langkah awal seperti penutupan saluran limbah dan pemasangan papan pengawasan akan diikuti sanksi tegas jika perusahaan tidak memperbaiki pelanggaran.
KLH/BPLH menegaskan komitmennya menjaga kualitas lingkungan DAS Brantas serta memastikan perusahaan bertanggung jawab atas dampak lingkungannya. (*/S-01)








