
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup (KLH) menyegel empat hotel di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu (9/8) karena terbukti mencemari lingkungan.
Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, hasil pemeriksaan terhadap 22 hotel bintang tiga ke atas di segmen 1 Sungai Ciliwung menunjukkan empat hotel di Puncak melanggar aturan lingkungan.
“Pemeriksaan akan berlanjut sampai seluruh 22 hotel diperiksa dan ditindak jika terbukti melanggar,” ujar Hanif, Minggu (10/8).
Empat hotel yang disegel dan dipasangi papan peringatan oleh Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) KLH adalah Griya Dunamis by SABDA, Taman Teratai Hotel, The Rizen Hotel, dan New Ayuda 2 Hotel/Hotel Sulanjana.
Berdasarkan temuan KLH/BPLH, hotel-hotel tersebut:
- Tidak memiliki dokumen dan persetujuan lingkungan.
- Tidak mengantongi persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah.
- Tidak mengolah limbah domestik dari restoran, MCK, toilet, kantor, maupun musala.
- Membuang limbah langsung ke tanah, septic tank tanpa pengolahan lanjutan, atau mengalirkannya ke anak sungai yang bermuara ke Ciliwung.
Deputi Penegakan Hukum KLH Rizal Irawan menyebut pelanggaran ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat. Pemantauan kualitas air di hulu menunjukkan parameter pencemar seperti BOD, COD, dan TSS telah melampaui baku mutu yang diatur perundangan.
Selain menyegel hotel, KLH/BPLH juga menertibkan 33 unit usaha pelanggar tata kelola lingkungan di hulu DAS Ciliwung. Dari 33 usaha yang izinnya dicabut pada inspeksi 27 Juli 2025, hanya sebagian yang mulai melakukan pembongkaran. (*/S-01)








