
INSIDEN pembubaran ibadah jemaat Kristen kembali terjadi, kali ini di sebuah rumah doa di Kelurahan Gunung Pangilun, Kota Padang, Sumatra Barat, pada Minggu (27/7). Aksi pembubaran yang disertai perusakan fasilitas itu bahkan terjadi di hadapan anak-anak.
Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kementerian Agama RI, Muhammad Adib Abdushomad, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kejadian tersebut. Ia menilai insiden semacam ini mencerminkan pentingnya komunikasi lintas kelompok dalam menyikapi keragaman secara damai dan bermartabat.
“Saya sangat menyayangkan kejadian ini. Rumah doa kembali menjadi titik gesekan karena kurangnya komunikasi dan miskomunikasi. Saya berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi, dan lebih mengedepankan musyawarah dan dialog lintas pihak sebagai solusi,” ujar Adib, Senin (28/7).
Koordinasi dengan FKUB Padang
PKUB telah berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Provinsi Sumbar, yang kemudian ditindaklanjuti oleh FKUB Kota Padang dengan meninjau langsung lokasi kejadian. Langkah ini dilakukan guna memastikan penanganan berlangsung adil dan mencegah konflik meluas.
“FKUB memiliki peran vital sebagai jembatan komunikasi dan solusi di tengah dinamika antarumat beragama. Kehadirannya sangat penting untuk menjembatani dialog antara jemaat dan warga sekitar,” jelas Adib.
Ia menegaskan bahwa upaya menjaga kerukunan tidak bisa hanya dilakukan setelah konflik terjadi. Menurutnya, komunikasi sejak dini antara pengurus rumah ibadah dan masyarakat sekitar merupakan langkah pencegahan yang efektif.
Hormati Keberagaman, Kedepankan Etika Sosial
Adib mengimbau seluruh umat beragama di Indonesia agar setiap kegiatan ibadah di lingkungan masyarakat—khususnya di wilayah yang majemuk—dilakukan dengan koordinasi terbuka dan saling menghormati.
“Koordinasi bukan sekadar formalitas, tapi bagian dari etika sosial dan penghormatan terhadap keberagaman. Jika ada saling pengertian dan kepercayaan, maka harmoni akan tumbuh dengan sendirinya,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa kebebasan beragama dan beribadah adalah hak konstitusional setiap warga negara yang wajib dijamin dan dilindungi negara. Karena itu, setiap permasalahan terkait rumah ibadah harus diselesaikan melalui prosedur hukum dan mediasi, bukan tekanan massa atau tindakan sepihak.
“Penegakan hukum dan budaya dialog adalah dua pilar penting untuk menjaga Indonesia tetap damai dalam keberagaman,” tegasnya.
Adib juga mengajak seluruh elemen masyarakat—tokoh agama, aparat pemerintah, media, dan organisasi sipil—untuk terus merawat ruang sosial yang aman, menghargai perbedaan, dan menjadikan keragaman sebagai kekuatan, bukan sumber perpecahan. (*/S-01)








