
KEPALA Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), Mochammad Irfan Yusuf, menyatakan bahwa Pemerintah Arab Saudi belum menetapkan besaran kuota haji tahun 2026 untuk jemaah Indonesia.
“Kuota haji Indonesia untuk tahun depan belum ditentukan. Biasanya, angka kuota diberikan setelah musim haji berakhir,” ujar Irfan, yang akrab disapa Gus Irfan, di Jeddah, Selasa (10/6).
Pernyataan tersebut disampaikan usai pertemuan dengan Deputi Menteri Haji Arab Saudi, yang membahas evaluasi penyelenggaraan haji 2025 sekaligus kick-off persiapan haji 2026.
Dalam pertemuan itu, dibahas sejumlah isu strategis, termasuk ketidakpastian kuota bagi jemaah Indonesia. Hingga saat ini, Kementerian Haji Arab Saudi belum merilis kuota resmi menyusul beberapa evaluasi dari pelaksanaan haji tahun ini.
Bahkan, muncul wacana pengurangan kuota hingga 50%. Namun demikian, Gus Irfan menegaskan bahwa hal itu masih berupa pembahasan awal dan belum menjadi keputusan final.
“Ada wacana pengurangan kuota hingga 50 persen oleh pihak Saudi. Saat ini kami sedang melakukan negosiasi, karena pengelolaan haji tahun depan akan berpindah dari Kementerian Agama ke BP Haji. Kami juga akan memperkenalkan sistem manajemen baru dalam proses ini,” jelasnya.
Pemerintah Arab Saudi, kata Irfan, juga mendorong pembentukan task force bersama Indonesia guna mempersiapkan pelaksanaan haji 2026. Kolaborasi ini difokuskan pada peningkatan akurasi data jemaah, terutama terkait aspek kesehatan (istithaah), serta kesiapan layanan seperti penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, hingga fasilitas di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Dalam pertemuan itu, pihak Saudi menyoroti kurangnya transparansi data kesehatan jemaah, termasuk kejadian jemaah wafat saat masih di dalam pesawat.
Selain itu, Saudi akan menerapkan sejumlah kebijakan baru, di antaranya:
- Pembatasan jumlah syarikah (perusahaan penyedia layanan haji) maksimal dua perusahaan
- Pengetatan standar kesehatan jemaah
- Pengawasan terhadap standar hotel, porsi makanan, hingga jumlah kasur per orang
“Seluruh elemen ini akan dikontrol oleh task force Indonesia–Saudi,” ungkap Irfan.
Saudi juga menetapkan kebijakan baru terkait pelaksanaan dam (denda ibadah haji), yang hanya diperbolehkan dilakukan di negara asal atau di Arab Saudi melalui perusahaan resmi yang ditunjuk, yaitu Ad Dhahi. Pelanggaran atas kebijakan ini akan dikenakan sanksi. (*/S-01)