Kuota Haji 2026 Belum Ditetapkan, BP Haji Lakukan Negosiasi

KEPALA Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), Mochammad Irfan Yusuf, menyatakan bahwa Pemerintah Arab Saudi belum menetapkan besaran kuota haji tahun 2026 untuk jemaah Indonesia.

“Kuota haji Indonesia untuk tahun depan belum ditentukan. Biasanya, angka kuota diberikan setelah musim haji berakhir,” ujar Irfan, yang akrab disapa Gus Irfan, di Jeddah, Selasa (10/6).

Pernyataan tersebut disampaikan usai pertemuan dengan Deputi Menteri Haji Arab Saudi, yang membahas evaluasi penyelenggaraan haji 2025 sekaligus kick-off persiapan haji 2026.

Dalam pertemuan itu, dibahas sejumlah isu strategis, termasuk ketidakpastian kuota bagi jemaah Indonesia. Hingga saat ini, Kementerian Haji Arab Saudi belum merilis kuota resmi menyusul beberapa evaluasi dari pelaksanaan haji tahun ini.

BACA JUGA  Penyediaan Layanan Haji Indonesia Masuk Tahap Final

Bahkan, muncul wacana pengurangan kuota hingga 50%. Namun demikian, Gus Irfan menegaskan bahwa hal itu masih berupa pembahasan awal dan belum menjadi keputusan final.

“Ada wacana pengurangan kuota hingga 50 persen oleh pihak Saudi. Saat ini kami sedang melakukan negosiasi, karena pengelolaan haji tahun depan akan berpindah dari Kementerian Agama ke BP Haji. Kami juga akan memperkenalkan sistem manajemen baru dalam proses ini,” jelasnya.

Pemerintah Arab Saudi, kata Irfan, juga mendorong pembentukan task force bersama Indonesia guna mempersiapkan pelaksanaan haji 2026. Kolaborasi ini difokuskan pada peningkatan akurasi data jemaah, terutama terkait aspek kesehatan (istithaah), serta kesiapan layanan seperti penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, hingga fasilitas di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

BACA JUGA  Kuota Haji Indonesia Tahun Depan Capai 221 Ribu

Dalam pertemuan itu, pihak Saudi menyoroti kurangnya transparansi data kesehatan jemaah, termasuk kejadian jemaah wafat saat masih di dalam pesawat.

Selain itu, Saudi akan menerapkan sejumlah kebijakan baru, di antaranya:

  • Pembatasan jumlah syarikah (perusahaan penyedia layanan haji) maksimal dua perusahaan
  • Pengetatan standar kesehatan jemaah
  • Pengawasan terhadap standar hotel, porsi makanan, hingga jumlah kasur per orang

“Seluruh elemen ini akan dikontrol oleh task force Indonesia–Saudi,” ungkap Irfan.

Saudi juga menetapkan kebijakan baru terkait pelaksanaan dam (denda ibadah haji), yang hanya diperbolehkan dilakukan di negara asal atau di Arab Saudi melalui perusahaan resmi yang ditunjuk, yaitu Ad Dhahi. Pelanggaran atas kebijakan ini akan dikenakan sanksi. (*/S-01)

BACA JUGA  Presiden Prabowo Bahas Perkampungan Haji dengan Saudi

Siswantini Suryandari

Related Posts

Pemerintah Kirim 50 ribu Paket Sembako untuk Korban Gempa NTT

UNTUK membantu meringankan beban para korban gempa bumi bermagnitudo 7,7 di wilayah Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Sabtu (15/8) pagi, pemerintah mengirimkan Bantuan Presiden (Banpres) berupa 50.000 paket…

Korban Meninggal Dunia akibat Gempa M 7,7 di NTT Terus Bertambah

BADAN Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) masih terus mengevakuasi dan melakukan pendataan para korban gempa bumi magnitudo 7,7 yang mengguncang wilayah Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Sabtu (15/8) pagi.…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Mahasiswa UGM Kembangkan Pembayaran Digital Lewat Sidik Jari

  • August 15, 2026
Mahasiswa UGM Kembangkan Pembayaran Digital Lewat Sidik Jari

Pemerintah Kirim 50 ribu Paket Sembako untuk Korban Gempa NTT

  • August 15, 2026
Pemerintah Kirim 50 ribu Paket Sembako untuk Korban Gempa NTT

Korban Meninggal Dunia akibat Gempa M 7,7 di NTT Terus Bertambah

  • August 15, 2026
Korban Meninggal Dunia akibat Gempa M 7,7 di NTT Terus Bertambah

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Gangguan Kegiatan Keagamaan di GMS Bantul

  • August 15, 2026
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Gangguan Kegiatan Keagamaan di GMS Bantul

Gunung Merapi Alami 1.205 Gempa dan 98 Awan Panas Guguran

  • August 15, 2026
Gunung Merapi Alami 1.205 Gempa dan 98 Awan Panas Guguran

Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Divonis 6,5 Tahun Penjara

  • August 15, 2026
Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Divonis 6,5 Tahun Penjara