
PERSATUAN Wartawan Indonesia (PWI) mengutuk keras pembunuhan Juwita, wartawati media online Newsway di Banjarbaru, Kalimantan Selatan oleh anggota TNI Angkatan Laut, Jumran pada akhir Maret 2025.
Dalam siaran persnya PWI Pusat menyatakan kasus pembunuhan Juwita adalah bentuk kekerasan fisik terhadap seorang wanita yang memiliki profesi wartawan.
Motivasi pembunuhan adalah masalah pertanggungjawaban asmara. Namun Juwita telah menyuarakan permintaannya agar Jumran bertanggungjawab terhadap kekerasan seksual kepadanya.
Plt. Ketua LKBPH PWI Pusat, C Chelsia Chan dalam siaran pers diterima Mimbar Nusantara, Minggu (13/4) mengatakan siapapun yang akan mengadili Jumran, baik pengadilan sipil atau militer harus memperhatikan kasus pelanggaran kemerdekaan manusia.
PWI Pusat berpendapat bahwa pembunuhan terhadap Juwita adalah suatu pelanggaran kemerdekaan manusia untuk berpendapat dan mengkomunikasikan pendapat pribadi.
Bahwa pembunuhan yang dilakukan terhadap seorang wanita yang berprofesi sebagai wartawan itu adalah suatu tindakan jahat dan pelecehan terhadap profesi wartawan secara keseluruhan.
“Secara profesi, wartawan di Indonesia telah sering menjadi sasaran bulan-bulanan pihak berwenang, baik oleh institusi penegak hukum maupun oleh institusi penjaga kedaulatan bangsa,” kata C Chelsia Chan.
PWI mengutuk keras pembunuhan Juwita korban kekerasan
Kekerasan yang dialami oleh wartawan Indonesia berupa kekerasan non-fisik maupun kekerasan fisik yang telah menjadi catatan dengan nokta merah di UNESCO sebagai lembaga dunia yang memonitor giat jurnalistik.
Indonesia sering terlihat dan diwartakan UNESCO dan dunia sebagai negara terbelakang karena aparatnya sering melakukan kekerasan fisik kepada wartawan. Baik penganiayaan ringan, penganiayaan berat, penyiksaan, penyekapan, penculikan bahkan pembunuhan.
PWI Pusat dapat memberikan data kekerasan yang dilakukan aparat kepada para wartawan di Indonesia sejak awal berdirinya Republik Indonesia hingga awal April 2025.
Chelsea mengatakan Indonesia tidak cukup hanya menyesali kejadian keji ini dan berharap agar kelak ke depannya tidak akan terjadi lagi. Indonesia tidak bisa memperlakukan kasus pembunuhan wartawan Indonesia sebagai suatu musibah yang dapat diambil hikmahnya.
Menurutnya sekarang waktunya bagi para penegak hukum termasuk penjaga kedaulatan bangsa dan negara untuk menjamin keadilan dalam suatu persidangan militer yang terbuka bagi umum. (DS/S-01)