
MENTERI Agama Nasaruddin Umar menegaskan sinergi antara dana sosial keagamaan, seperti zakat, dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sangat penting dalam mengentaskan kemiskinan ekstrem di Indonesia.
Jika zakat dan dana sosial dikelola lebih terarah berdasarkan DTSEN maka penanggulangan kemiskinan bisa lebih cepat dan efektif.
“Penting bagi kita untuk memiliki data yang akurat agar bantuan dapat disalurkan tepat sasaran,” kata Menag usai rapat tingkat menteri terkait DTSEN, Kamis (27/2).
“Jangan sampai bantuan diberikan kepada pihak yang tidak benar-benar membutuhkannya,” kata Menag mengingatkan.
“Data yang terpusat dan akurat akan sangat membantu dalam penyaluran dana keagamaan,” lanjutnya.
Saat ini, jumlah masyarakat dalam kategori miskin ekstrem mencapai 3,1 juta orang.
“Berdasarkan perhitungan yang pernah saya baca, satu individu membutuhkan sekitar Rp509.000 hingga Rp600.000 per bulan untuk memenuhi kebutuhan dasar,” jelasnya,
Sementara itu dana zakat yang dikumpulkan oleh BAZNAS pada tahun 2023 mencapai Rp32 triliun.
“Jika separuhnya dialokasikan untuk membantu masyarakat miskin ekstrem, maka jumlah tersebut sudah cukup untuk mengentaskan mereka dari kemiskinan,” kata Menag.
Selain zakat berbagai kegiatan sosial berbasis keagamaan seperti penyediaan makanan berbuka puasa di Masjid Istiqlal mencapai 5.000-10.000 paket setiap hari selama Ramadan berkontribusi mengentaskan kemiskinan.
Meskipun kegiatan ini tidak selalu tercatat dalam statistik resmi.
Menag menyebut terdapat sekitar 27 sumber dana keagamaan yang dapat dimanfaatkan untuk pengentasan kemiskinan ekstrem di Indonesia.
Seperti infak, sedekah, hibah, wasiat, wakaf, jizyah, dan sebagainya.
Lembaga filantropi selama ini sudah memiliki daftar penerima bantuan mereka sendiri.
Namun, dengan adanya sistem data yang lebih terintegrasi seperti DTSN, Menag berharap bisa mencegah tumpang-tindih bantuan.
Zakat mencontoh sistem di Malaysia
Menag juga mengusulkan agar sistem zakat di Indonesia dapat mengadopsi kebijakan Malaysia. Di Malaysia, pembayaran zakat menjadi faktor pengurang pajak.
Kebijakan ini terbukti meningkatkan jumlah pembayar pajak maupun pembayar zakat di Malaysia.
“Jika sistem ini dapat diterapkan di Indonesia, kita bisa mendapatkan sinergi yang luar biasa antara zakat dan pajak dalam pengentasan kemiskinan,” papar Menag.
Dengan demikian, lanjut Menag bahasa agama dapat berkolaborasi dengan bahasa negara untuk menciptakan kesejahteraan sosial yang lebih luas.
Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat RI, Muhaimin Iskandar menyampaikan bahwa penyatuan data sosial ekonomi dari berbagai kementerian dan lembaga telah mencapai perkembangan yang signifikan.
Ia menegaskan bahwa DTSEN menjadi instrumen utama dalam penanggulangan kemiskinan, khususnya kemiskinan ekstrem.
“Dalam rangka penanggulangan kemiskinan khususnya kemiskinan ekstrem,” kata Muhaimin Iskandar.
Menurutnya data tunggal sosial ekonomi nasional mutlak diperlukan agar penanganan dapat dilakukan dengan akurat.
Dan tepat sasaran sesuai target penghapusan kemiskinan ekstrem maksimal tahun 2026. (*/S-01)







