Kemenag Tetap Beri Tunjangan Insentif untuk Guru Non PNS

KEMENTERIAN Agama tahun ini kembali menyalurkan tunjangan insentif bagi guru non PNS (Pegawai Negeri Sipil) di Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah.

Dirjen Pendidikan Islam Suyitno memastikan pihaknya tahun ini sudah mengalokasikan anggaran tunjangan insentif Guru non PNS pada RA dan Madrasah.

“Meski ada efisiensi, Kemenag sudah bersepakat dengan DPR dalam Rapat Kerja terkait alokasi anggaran bagi tunjangan insentif bagi guru RA dan madrasah bukan PNS,” tegas Suyitno di Jakarta, Minggu (16/2).

“Tunjangan insentif ini akan disalurkan bertahap,” sambungnya.

Suyitno mengatakan, pembayaran tunjangan insentif ini bentuk apresiasi pemerintah atas dedikasi para guru dalam mencerdaskan generasi bangsa.

Insentif diberikan untuk memotivasi para guru dalam meningkatkan kinerjanya dalam proses belajar mengajar.

BACA JUGA  Kemenag Gelar Sidang Isbat Awal Ramadan 28 Februari

Guru merupakan sumber daya manusia utama dalam proses pendidikan.

“Ini bentuk kehadiran negara dalam upaya meningkatkan kesejahteraan guru,” sebut Suyitno.

Kriteria penerima tunjangan insentif

Kemenag tengah menyiapkan Petunjuk Teknis (Juknis) pemberian tunjangan insentif untuk guru bukan PNS di RA dan Madrasah.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Thobib Al Asyhar mengatakan juknis antara lain mengatur kriteria bagi guru penerima tunjangan insentif.

“Tentu ada kriteria yang harus dipenuhi bagi guru RA dan Madrasah penerima tunjangan insentif ini,” sebut Thobib.

Berikut kriteria guru RA dan Madrasah penerima tunjangan insentif:

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di EMIS Kementerian Agama;
2. Belum lulus Sertifikasi;
3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;

BACA JUGA  Kementerian Agama Usul Biaya Haji Rp93,3 Juta per Orang

5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangkа waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus. Dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama. Serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru. Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama (dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi);

6. Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV;
7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;
8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIРА Kementerian Agama;
9. Belum usia pensiun (60 Tahun);

BACA JUGA  Penurunan Biaya Haji Pertimbangkan Faktor Eksternal

10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah;
11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah;
12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif;
13. Tunjangan Insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh EMIS (dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar). (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

BBKSDA Riau Selamatkan Anak Gajah Sumatra yang Tersesat

BALAI Besar KSDA Riau melakukan penyelamatan anak satwa Gajah Sumatra yang tersesat di kebun sawit warga di Desa Gunung Sari, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar. Kepala Balai Besar KSDA Riau…

Dukung Ketahanan Pangan, KAI Logistik Optimalkan Distribusi

PT KAI Logistik terus menunjukkan komitmennya dengan berperan aktif dalam kegiatan distribusi logistik guna mendukung ketahanan pangan nasional. Salah satunya dengan mengoptimalkan rantai pasok Air Mineral Dalam Kemasan (AMDK) milik…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

PT KAI Daop 6 Pastikan Kebakaran Kereta Cadangan tak Ganggu Operasional

  • March 12, 2025
PT KAI Daop 6 Pastikan Kebakaran Kereta Cadangan tak Ganggu Operasional

Dirjenpas Berkomitmen Benahi Lapas Kutacane

  • March 11, 2025
Dirjenpas Berkomitmen Benahi Lapas Kutacane

BBKSDA Riau Selamatkan Anak Gajah Sumatra yang Tersesat

  • March 11, 2025
BBKSDA Riau Selamatkan Anak Gajah Sumatra yang Tersesat

BC Solo Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Senilai Rp1,091 Miliar

  • March 11, 2025
BC Solo Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Senilai Rp1,091 Miliar

Dukung Ketahanan Pangan, KAI Logistik Optimalkan Distribusi

  • March 11, 2025
Dukung Ketahanan Pangan, KAI Logistik Optimalkan Distribusi

Polisi Pastikan EMN Alami Kecelakaan Tunggal

  • March 11, 2025
Polisi Pastikan EMN Alami Kecelakaan Tunggal