UNTUK meningkatkan kualitas hidup masyarakat, pemerintah akan merelokasi warga yang tinggal di bawah jembatan dan kawasan tidak layak lainnya. Salah satu wilayah yang menjadi fokus yakni di kolong jembatan Prof. Mochtar Kusumaatmadja atau yang dikenal dengan Flyover Pasupati, Bandung, Jawa Barat.
Untuk diketahui di kolong jembatan itu saat ini tinggal sekitar 100 kepala keluarga (KK), dengan rincian 33 kepala keluarga (KK) dari Kota Bandung, 50 KK berasal dari Kabupaten Bandung dan 17 KK dari Kota Cimahi.
Saat meninjau lokasi itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait mengatakan bahwa Program Penanganan PPKS melalui fasilitasi Rusunawa dan Pemberdayaan Ekonomi tidak hanya memberikan hunian baru, tetapi juga memberdayakan warga yang direlokasi. Pemerintah menyiapkan 116
hunian di Kecamatan Rancaekek dan Solokan Jeruk Kabupaten Bandung, lengkap dengan rencana pemberdayaan ekonomi serta fasilitas pendukung lainnya.
“Ini adalah upaya untuk memastikan warga tidak hanya dipindahkan, tetapi benar-benar mendapatkan kehidupan yang lebih baik. Juga nantinya ada fasilitas sosial. Lahan baru tersebut dirancang untuk dilengkapi dengan taman bacaan, tempat belajar dan area bermain anak-anak,” jelas Maruarar.
Harapan baru
Menurut Maruarar, pemerintah ingin relokasi ini bukan hanya proyek satu kali, tetapi menjadi bagian dari program berkelanjutan yang berbasis aspirasi warga, termasuk anak-anak. Ini langkah konkret untuk menjadikan mereka tidak hanya memiliki tempat tinggal, tetapi juga lingkungan yang mendukung tumbuh kembang. Program relokasi ini dirancang untuk menjawab permasalahan mendasar yang dihadapi warga di kawasan tidak layak.
“Melalui relokasi ini akan memberikan mereka harapan baru, dengan tempat tinggal yang lebih layak dan sehat,” papar Maruarar.
Status kependudukan
Sementara itu Penjabat Wali Kota Bandung A. Koswara mengatakan, pihaknya siap mendukung program itu. Apalagi semua itu demi kesejahteraan masyarakat di kota Bandung.
“Pemerintah akan memastikan keabsahan status kependudukan bagi semua warga yang direlokasi, dengan melakukan analisis faktual untuk memastikan bahwa mereka yang tinggal di sini benar-benar menetap dan tidak sekadar tinggal sementara. Kami juga akan memberikan fasilitasi kependudukan dan memastikan mereka tidak terjebak masalah administrasi,” terang Koswara.
Koswara menambahkan, bantuan akan diberikan untuk jangka waktu 1 hingga 1,5 tahun, dengan pembebasan biaya sewa selama enam bulan pertama. Setelah itu, mereka akan diberi kesempatan untuk mandiri secara ekonomi, termasuk melalui peluang wirausaha dan akses modal. Pemerintah akan terus memonitor kebutuhan dasar warga pasca-relokasi, seperti pendidikan dan kesehatan, serta mendorong integrasi berbagai pemangku kepentingan. (Rava/N-01)