
KAPOLDA Jawa Tengah Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan menegaskan akan menindak tegas aksi premanisme berkedok penagihan utang. Masyarakat juga diimbau tidak takut melapor jika mengalami intimidasi, ancaman, maupun kekerasan.
Penegasan itu disampaikan saat Kapolda meninjau penanganan kasus dugaan kekerasan dan perusakan rumah di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, Rabu (14/10/2026). Kasus tersebut bermula dari persoalan utang-piutang yang diduga melibatkan kelompok jasa penagihan.
Dalam penanganan perkara itu, polisi telah menetapkan tersangka dari pihak pengguna jasa dan penghubung.
Sebanyak 24 orang turut diamankan, terdiri atas 21 orang dari kelompok jasa penagihan dan tiga orang yang menggunakan jasa mereka. Polisi juga mengamankan tujuh kendaraan terkait perkara tersebut.
Masih didalami

Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak yang menggunakan jasa penagihan maupun yang diduga mengatur kedatangan rombongan.
“Siapa pun yang menggunakan ancaman dan kekerasan untuk memaksakan kehendak akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Roy.
Kapolda menekankan, persoalan utang-piutang harus diselesaikan melalui mekanisme yang benar. Adanya kewajiban pembayaran tidak membenarkan intimidasi, ancaman, atau kekerasan.
Saat kunjungan tersebut, Kapolda juga menemui korban dan keluarga untuk mengetahui kondisi mereka sekaligus memberikan santunan sebagai bentuk kepedulian.
Lapor polisi

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Yuliyanto mengimbau masyarakat segera melapor kepada kepolisian apabila menghadapi ancaman atau tindakan yang mengganggu keselamatan dan ketenteraman.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menghadapi situasi seperti itu sendirian. Segera laporkan kepada kepolisian supaya petugas dapat memberikan bantuan dan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum,” ujarnya. (Htm/A-01)






