Pemprov Jabar Bentuk Tim Pemburu Anak tidak Sekolah

PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat (Jabar), akan membentuk tim pemburu anak tidak sekolah hingga tingkat desa dan kelurahan. Untuk itu mereka melibatkan camat, kepala desa, dan lurah. Penguatan gerakan lintas sektor itu dilakukan guna memastikan tidak ada anak usia sekolah yang kehilangan akses pendidikan di wilayah Jabar.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Herman Suryatman menegaskan, persoalan anak tidak sekolah (ATS) tidak bisa hanya dibebankan kepada Dinas Pendidikan maupun Kementerian Agama. Diperlukan kerja bersama pemerintah provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga pemerintahan desa untuk menelusuri penyebab anak tidak bersekolah sekaligus memastikan mereka kembali mendapatkan layanan pendidikan.

“Pekan depan kami akan mengundang semua camat di Jabar. Selanjutnya, camat bersama lintas sektor akan mengedukasi kepala desa dan lurah se-Jabar. Kami bahkan akan membentuk tim pemburu anak tidak sekolah di desa,” ungkapnya.

Menurut Herman, pendekatan terhadap anak tidak sekolah harus dimulai dengan memahami kondisi riil keluarga, bukan sekadar menyimpulkan bahwa anak atau orang tuanya tidak memiliki kemauan untuk bersekolah.

BACA JUGA  Pemprov Jabar akan Beri Kompensasi Sopir Angkot di Puncak saat Nataru

Cari tahu penyebabnya

Ia menilai, persoalan ekonomi, tuntutan membantu pekerjaan orang tua, hingga kondisi disabilitas dapat menjadi faktor yang menghambat anak mengakses pendidikan. Karena itu, pemerintah harus hadir dengan solusi yang sesuai kebutuhan masing-masing keluarga.

“Jangan hanya berpikir, kenapa tidak sekolah? Kita harus tahu kondisinya. Ada anak yang harus membantu orang tuanya bertani, berdagang, ada keluarga yang membutuhkan bantuan, dan ada juga anak dengan disabilitas. Situasinya bermacam-macam,” tandasnya.

Herman meyakini, sebagian besar persoalan anak tidak sekolah dapat diatasi apabila pemerintah mampu menawarkan solusi yang fleksibel dan sesuai dengan keadaan keluarga.

Salah satunya melalui Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan pendidikan kesetaraan Paket A, Paket B, serta Paket C. Waktu belajar yang lebih fleksibel, termasuk pada akhir pekan atau di luar jam kerja, dapat menjadi alternatif bagi anak yang terkendala mengikuti pendidikan formal.

“Kalau diberikan solusi kreatif dan fleksibel melalui PKBM atau pendidikan kesetaraan, saya kira mereka mau. Saya sudah datang ke beberapa keluarga yang anaknya tidak sekolah, dan ketika diajak berkomunikasi serta diberikan solusi, mereka bersedia,” imbuhnya.

BACA JUGA  Kinerja ASN Diminta Lebih Berdampak Bagi Masyarakat

Mekanisme eskalasi

Karena itu, Herman meminta para kepala dinas pendidikan kabupaten/kota tidak berhenti pada pendataan dan laporan administratif. Mereka harus turun langsung menemui keluarga, memahami kondisi sosial masyarakat, serta memastikan setiap anak memperoleh jalan untuk kembali belajar.

Ia juga menyiapkan mekanisme eskalasi apabila persoalan tidak terselesaikan di tingkat bawah. Jika upaya pemerintah kabupaten/kota menemui jalan buntu, persoalan tersebut harus dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Jabar untuk ditindaklanjuti langsung di lapangan.

“Kalau kepala dinas kabupaten/kota tidak mampu menyelesaikan, laporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Jabar. Kalau belum mampu juga, laporkan kepada saya. Saya akan turun langsung. Mana orang tua yang tidak mengizinkan, mana anak yang tidak mau sekolah? Tunjukkan datanya, saya akan turun,” tegasnya.

Penelusuran kasus

Herman menekankan, keberhasilan penanganan anak tidak sekolah membutuhkan keberanian aparatur untuk memeriksa langsung kondisi masyarakat. Menurut dia, laporan berjenjang tidak boleh menjadi alasan untuk menunda penyelesaian masalah yang seharusnya bisa ditangani melalui koordinasi dan pendekatan yang tepat.

BACA JUGA  Walhi Jabar Nilai Pembongkaran Bangunan Liar oleh Pemprov Tebang Pilih

“Ini tugas konstitusi. Kepala dinas kabupaten/kota harus turun langsung, mengetahui kondisi keluarga dan psikologis masyarakat. Saya sebagai Sekda juga siap turun. Kalau gubernur saja bersedia turun untuk mengecek dan memfasilitasi penyelesaian masalah, masa kita di tingkat pelaksana tidak melakukan hal yang sama?” imbuhnya.

Herman pun meminta seluruh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota di Jawa Barat menjadikan penanganan anak tidak sekolah sebagai tanggung jawab nyata, bukan sekadar target di atas kertas.

Pemerintah daerah harus mampu menunjukkan hasil melalui penelusuran kasus, pendampingan keluarga, dan penempatan anak pada jalur pendidikan yang sesuai. Jika terdapat kendala, persoalan tersebut harus disampaikan secara terbuka agar dapat dicarikan penyelesaian. (Zahra/M-01)

Related Posts

Wamendikdasmen Harap Dewan Pendidikan Bisa Tingkatkan Mutu Layanan

WAKIL Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Republik Indonesia, Prof. Latip Latipulhayat, menerangkan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), fungsi utama Dewan Pendidikan…

Respons Berbagai Musibah Pemkab Garut Gelar Doa Bersama

PEMERINTAH Kabupaten Garut menggelar Doa Bersama (Istighosah) Serentak sebagai respons atas berbagai musibah yang terjadi di tingkat daerah, nasional, hingga internasional. Kegiatan tersebut dipimpin Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, di…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Wamendikdasmen Harap Dewan Pendidikan Bisa Tingkatkan Mutu Layanan

  • October 14, 2026
Wamendikdasmen Harap Dewan Pendidikan Bisa Tingkatkan Mutu Layanan

Respons Berbagai Musibah Pemkab Garut Gelar Doa Bersama

  • October 14, 2026
Respons Berbagai Musibah Pemkab Garut Gelar Doa Bersama

Bupati Garut Soroti Kesenjangan Partisipasi Sekolah Swasta

  • October 14, 2026
Bupati Garut Soroti Kesenjangan Partisipasi Sekolah Swasta

Penalti Peralta Antar Persib Kalahkan The Cong-Viettel

  • October 14, 2026
Penalti Peralta Antar Persib Kalahkan The Cong-Viettel

Wamendagri Puji Inovasi Penanganan TB Jateng

  • October 14, 2026
Wamendagri Puji Inovasi Penanganan TB Jateng

Refleksi 196 Tahun Kabupaten Gunungkidul: Gayeng Guyub, Waras Ragane, Tentrem Atine

  • October 14, 2026
Refleksi 196 Tahun Kabupaten Gunungkidul: Gayeng Guyub, Waras Ragane, Tentrem Atine