Putusan MK Soal Ijazah Gibran Tunjukkan Kelemahan Verifikasi Pencalonan

PUSAT Studi Hukum dan Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persoalan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonan Wakil Presiden Tahun 2024 menunjukkan adanya persoalan serius mengenai syarat pendidikan calon dan sekaligus memperlihatkan batas kewenangan institusi tersebut.

Dalam sidang yang digelar pada Selasa malam tersebut MK menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum.

Menyikapi Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 peneliti PSHK FH UII MK M. Addi Fauzani, S.H., M.H., DI Yogyakarta, Rabu menegaskan putusan yang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai dokumen yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan luar negeri yang setara SLTA itu menyentuh langsung persoalan pemenuhan syarat pencalonan.

“Namun, MK tidak dapat serta-merta membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dalam posisinya sebagai Wakil Presiden melalui perkara tersebut,” katanya.

Bisa jadi persoalan baru

MK katanya, tidak boleh memperluas kewenangannya dengan menciptakan mekanisme baru yang tidak diberikan oleh konstitusi. Sebab jika hal itu dilakukan persoalan ketidakpatuhan terhadap syarat calon justru dapat berubah menjadi persoalan baru berupa pelampauan kewenangan lembaga negara.

Menurut dia, persoalan pemberhentian Wakil Presiden harus ditempatkan dalam kerangka konstitusi, termasuk mekanisme pemakzulan (impeachment) apabila memenuhi dasar yang ditentukan UUD NRI Tahun 1945.

BACA JUGA  KPU Kota Tasikmalaya Bakar 2.744 Surat Suara Rusak

Disebutkan Pasal 7A dan Pasal 7B UUD NRI Tahun 1945 telah mengatur secara rigid Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya apabila terbukti antara lain tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Menurut dia mekanisme tersebut dimulai dari pendapat DPR, kemudian diperiksa dan diputus oleh MK, dan selanjutnya diputuskan oleh MPR sesuai ketentuan konstitusi. Karena itu, ujarnya apabila di kemudian hari terdapat dasar konstitusional yang cukup untuk menyatakan seorang Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat.

Tidak bisa dijadikan dasar

Mekanisme pemakzulan dapat ditempuh melalui jalur tersebut, bukan melalui perluasan kewenangan MK dalam perkara PHPU. “Dengan demikian, temuan mengenai persoalan syarat pencalonan tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan diskualifikasi secara langsung melalui putusan PHPU terhadap pejabat yang telah dilantik,” jelasnya.

Pada kesempatan itu, Addi Fauzani menambahkan lagi dalam kasus ini sebenarnya persoalan yang lebih mendasar sebenarnya justru terletak pada lemahnya verifikasi syarat pencalonan. “Perkara ini seharusnya tidak berhenti pada perdebatan mengenai Gibran Rakabuming Raka, tetapi menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pencalonan Presiden dan Wakil Presiden,” katanya.

BACA JUGA  Empat Pasangan Calon Siap Bersaing di Pilkada Pematangsiantar

Untuk calon yang menggunakan dokumen pendidikan luar negeri, tambahnya harus terdapat prosedur yang jelas mengenai keaslian dokumen, status kelulusan, kesetaraan jenjang pendidikan, lembaga yang berwenang melakukan penyetaraan, serta mekanisme verifikasi yang dapat diaudit dan diketahui publik.

Setiap tahapan pencalonan harus dibangun di atas verifikasi yang ketat, transparansi, dan kepastian hukum agar kelemahan administratif tidak baru dipersoalkan setelah proses politik selesai dan pejabat telah dilantik.

KPU harus perkuat transparansi

Karena itu ia mendesak KPU yang harus memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pembentukan PKPU. Norma yang telah melalui uji publik tidak semestinya kemudian ditambah atau diubah secara substantif tanpa keterbukaan kepada masyarakat.

Apabila terdapat perubahan, perubahan tersebut harus dijelaskan dan draf hasil revisinya kembali disampaikan kepada publik sebelum ditetapkan. Hal ini katanya penting untuk memastikan bahwa regulasi pencalonan tidak berubah secara tertutup dan tetap tunduk pada prinsip transparansi, kepastian hukum, serta meaningful participation.

Dengan demikian, tidak boleh ada lagi kelemahan regulasi yang baru diketahui setelah tahapan pemilu selesai dan menghasilkan konsekuensi konstitusional yang kompleks.

BACA JUGA  Ketua KPU dan Bawaslu Brebes Dilaporkan ke DKPP

Pasca putusan MK, PSHK kemudian merekomendasikan kepada KPU untuk memperketat mekanisme varifikasi dan penyetaraan ijazah luar negeri dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, dengan memastikan bahwa dokumen yang digunakan benar-benar membuktikan kelulusan dan kesetaraan pendidikan yang dipersyaratkan.

Lakukan evaluasi

KPU RI juga harus menjamin transparansi penuh dalam pembentukan PKPU. Norma substantif baru tidak boleh muncul secara tiba-tiba setelah uji publik. Setiap perubahan substantif harus dibuka kembali kepada publik sebelum penetapan.

Ia juga meminta DPR, Pemerintah, KPU, Bawaslu, dan masyarakat sipil, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap desain verifikasi syarat calon agar persoalan fundamental mengenai kelayakan calon dapat diselesaikan sebelum penetapan pasangan calon dan tidak menyisakan persoalan konstitusional setelah pelantikan.

Kepada masyarakat dan akademisi, mengawal putusan MK secara kritis dengan tetap menghormati kewenangan konstitusional setiap lembaga negara. Kritik terhadap putusan bukan bentuk pembangkangan terhadap MK, melainkan bagian dari kontrol akademik dan demokratis untuk memastikan konstitusi bekerja secara konsisten. (AGT/M-01)

Related Posts

Petugas Satlantas Polresta Sidoarjo Gagalkan Dugaan TPPO Anak di Bawah Umur 

PETUGAS Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Sidoarjo menggagalkan dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan anak di bawah umur di kawasan Medaeng, Waru, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (7/10).…

Seorang Lansia Selundupkan Sabu 17 Gram Lewat Ayam Goreng di Lapas Surabaya

PETUGAS Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya di Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 17,11 gram yang disembunyikan di dalam potongan ayam goreng. ​Barang…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Persib Langsung Tembus Perempat Final League Cup 2026/27

  • October 7, 2026
Persib Langsung Tembus Perempat Final League Cup 2026/27

Wamen UMKM: Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci Cetak Wirausaha Baru

  • October 7, 2026
Wamen UMKM: Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci Cetak Wirausaha Baru

Resmi Dirilis, para Bobotoh Sudah Bisa Beli Jersey Edankeun Persib

  • October 7, 2026
Resmi Dirilis, para Bobotoh Sudah Bisa Beli Jersey Edankeun Persib

Putusan MK Soal Ijazah Gibran Tunjukkan Kelemahan Verifikasi Pencalonan

  • October 7, 2026
Putusan MK Soal Ijazah Gibran Tunjukkan Kelemahan Verifikasi Pencalonan

Belasan Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang

  • October 7, 2026
Belasan Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang

Peneliti UGM Kembangkan Sistem Deteksi Dini Berbasis AI

  • October 7, 2026
Peneliti UGM Kembangkan Sistem Deteksi Dini Berbasis AI