
PETUGAS Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Sidoarjo menggagalkan dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan anak di bawah umur di kawasan Medaeng, Waru, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (7/10).
Dalam kasus itu, sebanyak empat remaja perempuan asal Pekalongan dan Pemalang, Jawa Tengah, berhasil diamankan bersama seorang wanita yang diduga bertindak sebagai mucikari atau pengelola para korban.
Kejadian berawal saat anggota Brigade Motor (BM) Satlantas Polresta Sidoarjo menerima laporan dari seorang pengemudi ojek online. Petugas kemudian menyisir lokasi dan menemukan para korban di sebuah warung pinggir jalan, sesaat setelah mereka turun dari bus antarkota.
”Kami menerima laporan dari salah satu driver ojek online,” kata Kasat Lantas Polresta Sidoarjo, Kompol Yudhi Anugerah Putra.
Dijanjikan jadi LC
Berdasarkan pemeriksaan awal, keempat korban melarikan diri dari tempat kerja mereka di sebuah tempat hiburan malam di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Para korban awalnya dijanjikan pekerjaan sebagai pemandu lagu, namun kemudian dipaksa menjadi wanita panggilan untuk melayani pelanggan.
Terduga pelaku, WW, yang turut ditangkap di lokasi mengakui perbuatannya di hadapan petugas.
”Iya, saya akui salah, Pak,” ujar terduga pelaku WW saat dimintai keterangan di lokasi penangkapan.
Setelah menjalani pemeriksaan awal di Mapolsek Waru, Polresta Sidoarjo menyerahkan keempat korban dan terduga pelaku ke Satres PPA dan TPPO Polda Jawa Timur di Surabaya untuk penanganan hukum lebih lanjut. (OTW/A-01)







