Imigrasi Minta Hotel Laporkan Orang Asing Lewat APOA

  • Hukum
  • March 28, 2025
  • 0 Comments

UNTUK mengoptimalkan pengawasan keberadaan orang asing di Indonesia, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menghadirkan Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA).

Dengan aplikasi APOA pengelola penginapan wajib melaporkan keberadaan tamu asing yang bermalam. Aplikasi ini juga memiliki berbagai fitur yang mempermudah proses pelaporan tamu asing yang menginap ataupun tinggal di tempat mereka.

“Imigrasi memiliki kewenangan untuk meminta data orang asing kepada hotel atau tempat lain yang berfungsi sebagai tempat penginapan, dalam hal ini kami menggunakan APOA sebagai platformnya.”

“Pemilik atau pengelola penginapan cukup mendaftarkan tamu melalui aplikasi ini, kemudian datanya dapat diakses oleh petugas Imigrasi untuk keperluan pengawasan,” ungkap Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman dalam keterangannya Jumat (28/3).

Ancaman pidana

Menurut Yuldi, implementasi APOA berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan perubahannya dalam UU Nomor 63 Tahun 2024. Pasal 72 ayat (1) dan (2) dalam undang-undang tersebut menyebutkan bahwa pemilik atau pengelola penginapan wajib memberikan informasi mengenai tamu asing yang menginap apabila diminta oleh petugas Imigrasi.

BACA JUGA  Bahas Prosedur Keimigrasian, Konsuler Kedubes Australia Kunjungi Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Bandung

Jika kewajiban ini tidak dipenuhi, terdapat ancaman pidana berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp25 juta.

“Proses pelaporan orang asing yang check-in di hotel melalui APOA dimulai dengan pemilik atau pengelola penginapan melakukan login ke sistem APOA. Setelah masuk, mereka harus meminta paspor dari tamu asing yang akan menginap dan kemudian mengunggah foto halaman depan paspor tersebut atau mengambil foto secara langsung melalui aplikasi,” terang Yuldi.

Proses verifikasi

Setelah itu kata Yuldi, data tamu asing dimasukkan ke dalam sistem dan diverifikasi untuk memastikan keakuratannya. Jika semua informasi sudah benar, pengelola dapat melanjutkan proses hingga mendapatkan Surat Tanda Terima Pelaporan Orang Asing, yang menjadi bukti bahwa laporan telah berhasil dikirim melalui APOA.

Untuk pelaporan check-out, pemilik atau pengelola penginapan kembali masuk ke sistem APOA dan memilih data orang asing yang akan keluar dari penginapan. Mereka harus memastikan bahwa data yang dipilih sudah sesuai dengan tamu yang benar-benar melakukan check-out.

BACA JUGA  Langgar UU Keimigrasian, WNA Asal Rusia segera Dideportasi

“Setelah melakukan verifikasi, mereka dapat melanjutkan dengan memilih tombol check-out pada aplikasi. Dengan langkah ini, laporan check-out tamu asing akan tersimpan dalam sistem dan menjadi bagian dari catatan pengawasan keimigrasian. Proses ini penting untuk memastikan data orang asing di Indonesia tetap akurat dan terpantau dengan baik,” ucap Yuldi.

Yuldi menerangkan, mengacu pada database Imigrasi per 24 Maret 2025, total data tamu asing di penginapan seluruh Indonesia yang tercatat di APOA yakni 78.077 orang, terdiri dari 23.835 check-in dan 54.242 check-out.

Asal orang asing didominasi oleh Australia sebanyak 13.104 orang, disusul Republik Rakyat Tiongkok sebanyak 12.493 orang, India 5.688 orang. Singapura 4.491 orang dan Jepang 3.869 orang.

Bali terbanyak

Sementara itu, provinsi yang catatan okupansi orang asing di penginapan tertinggi yaitu Bali sebanyak 47.772 orang, Kepulauan Riau 6.068 orang, Jawa Timur 4.647 orang, Nusa Tenggara Timur 4.066 orang dan DK Jakarta 3.210 orang.

BACA JUGA  PHRI DIY Laporkan Pemalsuan Data Elektronik Milik 120 Hotel

“Dengan adanya pelaporan yang lebih terstruktur, peluang untuk mendeteksi aktivitas ilegal yang dapat mengancam ketertiban umum dan kedaulatan negara menjadi lebih besar,” tambah Yudi.

Berkolaborasi

Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam menyampaikan bahwa Ditjen Imigrasi terus menjalin kolaborasi dengan stakeholder terkait guna meningkatkan efektivitas pengawasan.

“Dengan adanya aplikasi APOA dan dukungan dari berbagai pihak, diharapkan pengawasan terhadap orang asing di Indonesia dapat berjalan lebih optimal. Penggunaan teknologi dalam sistem keimigrasian ini menjadi langkah maju dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara,” sambung Saffar. (Rava/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

415 Napi Lapas Wirogunan Terima Remisi Idul Fitri dan Nyepi

SEORANG napi beragama Hindu mendapatkan remisi bersamaan dengan peringatan Hari Suci Nyepi tahun Saka 1947 dan  414 narapidana yang beragama Islam di Lapas Wirogunan mendapat remisi Idul Fitri. Remisi itu…

Polisi Amankan 2 Truk yang Beli Solar Subsidi secara Ilegal

APARAT Satreskrim Polresta Sidoarjo mengamankan dua unit truk, beserta empat pelaku pengemudi dan kenek, dari dua lokasi SPBU berbeda. Pasalnya, mereka membeli solar subsidi secara ilegal dalam jumlah besar, hingga…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Pawai Akbar Sambut Idul Fitri 1446 H di Doloksanggul

  • March 31, 2025
Pawai Akbar Sambut Idul Fitri 1446 H di Doloksanggul

Perjuangan Aiptu Mariyanto Menabung Beli Mobil Ambulance untuk Kampungnya

  • March 30, 2025
Perjuangan Aiptu Mariyanto Menabung Beli Mobil Ambulance untuk Kampungnya

Menhub Apresiasi Kapolri dan Kakorlantas dalam Menangani Arus Mudik

  • March 30, 2025
Menhub Apresiasi Kapolri dan Kakorlantas dalam Menangani Arus Mudik

Polda Jateng Imbau Warga Rayakan Malam Takbiran di Masjid

  • March 30, 2025
Polda Jateng Imbau Warga  Rayakan Malam Takbiran di Masjid