KANTOR Imigrasi Kelas 1 TPI Bandung Jawa Barat menerima kunjungan Konsuler Kedutaan Besar (Kedubes) Australia. Dalam kunjungan tersebut disampaikan data keimigrasian warga negara Australia yang ada di Bandung dan sekitarnya.
“Kami jelaskan pula aturan keimigrasian terbaru yang dirilis Ditjen Imigrasi, merujuk data izin tinggal yang diperoleh pada 17 Mei 2024, terdapat 92 WN Australia yang tersebar pada 6 wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Bandung,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Bandung, Agung Pramono di Bandung Rabu (22/5).
Perinciannya, kata Agung, tujuh pemegang izin tinggal kunjungan, 46 pemegang izin tinggal terbatas, dan 39 pemegang izin tinggal tetap. Dan WN Australia yang tinggal di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Bandung mayoritas adalah penyatuan keluarga atau yang merupakan mantan warga negara Indonesia.
“Dalam hal pengawasan keimigrasian, hal tersebut dilakukan secara kompherensif, yaitu mulai dari tempat pemeriksaan imigrasi, area wilayah kerja. Pengajuan atu perpanjangan izin tinggal, perubahan data keimigrasian dan lain-lain,” jelas Agung.
Menurut Agung, pelanggaran keimigrasian yang umum dilakukan adalah overstay, penyalahgunaan visa, tidak melakukan lapor diri pada otoritas terkait. Penggunaan dokumen palsu, menggunakan izin masuk kembali tanpa izin setelah sebelumnya dideportasi dan bertempat tinggal tanpa status keimigrasian yang sah dan benar.
“Untuk wilayah kerja Kantor Imigrasi Bandung sendiri, meliputi Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Subang dan Kabupaten Sumedang,” ungkapnya.
Sementara lanjut Agung, proses deportasi bagi WN Australia yang melanggar aturan keimigrasian, mayoritas dilakukan melalui Bandara Soekarno Hatta dengan didampingi oleh petugas Imigrasi yang berkompeten.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung sendiri, telah mendeportasi satu orang WN Australia setiap dalam kurun waktu 2022-2024.
“Kami berharap bahwa hubungan baik antar kedua negara akan terus berlangsung dan terus terjalin kerjasama yang dapat memberikan dampak positif dan kemudahan bagi masyarakat di kedua negara,” ucapnya.
Sementara Konsuler Kedubes Australia Priyanka Vennelakanti mengatakan, bahwa kunjungan itu dilakukan berdasarkan surat Chief Migration Officer-Integrity, Counsellor (Immigration), Department of Home Affairs, Kedubes Australia di Jakarta, tertanggal 14 Mei 2024.
“Maksud dan tujuan kunjungan kami untuk berdiskusi tentang prosedur keimigrasian dan penanganan atau pemberian bantuan kekonsuleran, kepada Warga Negara Australia, yang mengalami permasalahan atau keadaan darurat di Indonesia. Khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas 1 Bandung,” ujar Priyanka yang datang bersama Konsuler Kedubes Australia lainnya, Prajna Paramita.
Menurut Priyanka, Kedubes Australia berkomitmen untuk melakukan optimalisasi koordinasi dan komunikasi khususnya dalam menangani WN Australia yang mengalami masalah Keimigrasian, agar cepat tertangani.
“Pemerintah Australia juga siap mendukung sosialisasi terkait aturan atau kebijakan Keimigrasian terbaru seperti bridiging visa,” tuturnya. (RI/N-01)