Bahas Prosedur Keimigrasian, Konsuler Kedubes Australia Kunjungi Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Bandung

  • Global
  • May 22, 2024
  • 0 Comments

KANTOR Imigrasi Kelas 1 TPI Bandung Jawa Barat menerima kunjungan Konsuler Kedutaan Besar (Kedubes) Australia. Dalam kunjungan tersebut disampaikan data keimigrasian warga negara Australia yang ada di Bandung dan sekitarnya.

“Kami jelaskan pula aturan keimigrasian terbaru yang dirilis Ditjen Imigrasi, merujuk data izin tinggal yang diperoleh pada 17 Mei 2024, terdapat 92 WN Australia yang tersebar pada 6 wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Bandung,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Bandung, Agung Pramono di Bandung Rabu (22/5).

Perinciannya, kata Agung, tujuh pemegang izin tinggal kunjungan, 46 pemegang izin tinggal terbatas, dan 39 pemegang izin tinggal tetap. Dan WN Australia yang tinggal di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Bandung mayoritas adalah penyatuan keluarga atau yang merupakan mantan warga negara Indonesia.

BACA JUGA  Imifest 2024 Berikan Layanan Pembuatan 1000 Paspor

“Dalam hal pengawasan keimigrasian, hal tersebut dilakukan secara kompherensif, yaitu mulai dari tempat pemeriksaan imigrasi, area wilayah kerja. Pengajuan atu perpanjangan izin tinggal, perubahan data keimigrasian dan lain-lain,” jelas Agung.

Menurut Agung, pelanggaran keimigrasian yang umum dilakukan adalah overstay, penyalahgunaan visa, tidak melakukan lapor diri pada otoritas terkait. Penggunaan dokumen palsu, menggunakan izin masuk kembali tanpa izin setelah sebelumnya dideportasi dan bertempat tinggal tanpa status keimigrasian yang sah dan benar.

“Untuk wilayah kerja Kantor Imigrasi Bandung sendiri, meliputi Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Subang dan Kabupaten Sumedang,” ungkapnya.

Sementara lanjut Agung, proses deportasi bagi WN Australia yang melanggar aturan keimigrasian, mayoritas dilakukan melalui Bandara Soekarno Hatta dengan didampingi oleh petugas Imigrasi yang berkompeten.

BACA JUGA  Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Bandung masih Sepi Peminat

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung sendiri, telah mendeportasi satu orang WN Australia setiap dalam kurun waktu 2022-2024.

“Kami berharap bahwa hubungan baik antar kedua negara akan terus berlangsung dan terus terjalin kerjasama yang dapat memberikan dampak positif dan kemudahan bagi masyarakat di kedua negara,” ucapnya.

Sementara Konsuler Kedubes Australia Priyanka Vennelakanti mengatakan, bahwa  kunjungan itu dilakukan berdasarkan surat Chief Migration Officer-Integrity, Counsellor (Immigration), Department of Home Affairs, Kedubes Australia di Jakarta, tertanggal 14 Mei 2024.

“Maksud dan tujuan kunjungan kami untuk berdiskusi tentang prosedur keimigrasian dan penanganan atau pemberian bantuan kekonsuleran, kepada Warga Negara Australia, yang mengalami permasalahan atau keadaan darurat di Indonesia. Khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas 1 Bandung,” ujar Priyanka yang datang bersama Konsuler Kedubes Australia lainnya, Prajna Paramita.

BACA JUGA  Ribuan Karyawan PT Pos Indonesia Tuntut Hak Dipenuhi

Menurut Priyanka, Kedubes Australia berkomitmen untuk melakukan optimalisasi koordinasi dan komunikasi khususnya dalam menangani WN Australia yang mengalami masalah Keimigrasian, agar cepat tertangani.

“Pemerintah Australia juga siap mendukung sosialisasi terkait aturan atau kebijakan Keimigrasian terbaru seperti bridiging visa,” tuturnya. (RI/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Aktor Jepang, Cary Hiroyuki-Tagawa Meninggal di Usia 75 Tahun

AKTOR kelahiran Jepang Cary Hirouki-Tagawa dilaporkan meninggal dunia dalam usia 75 tahun akibat komplikasi stroke. Aktor dan produser yang dikenal dalam film ‘Mortal Kombat’ dan ‘The Last Emperor’ itu meninggal…

Korban Tewas Kebakaran Terburuk di Hong Kong Capai 159 Orang

JUMLAH korban tewas dalam kebakaran terburuk Hong Kong dalam beberapa dekade bertambah menjadi 159 orang setelah seluruh blok hunian yang terdampak selesai diperiksa, Rabu (3/12). Polisi menyebut angka tersebut masih…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Park Na-rae Umumkan Hiatus di Tengah Tuduhan Pelecehan

  • December 8, 2025
Park Na-rae Umumkan Hiatus di Tengah Tuduhan Pelecehan

RM Ungkap BTS Sempat Pertimbangkan Bubar Saat Hiatus

  • December 8, 2025
RM Ungkap BTS Sempat Pertimbangkan Bubar Saat Hiatus

Kemenhut Investigasi Kerusakan Hutan di Hulu DAS Tapanuli

  • December 8, 2025
Kemenhut Investigasi Kerusakan Hutan di Hulu DAS Tapanuli

Presiden Minta Mendagri tidak Ragu Pecat Bupati Aceh Selatan

  • December 8, 2025
Presiden Minta Mendagri tidak Ragu Pecat Bupati Aceh Selatan

Kemenkes Percepat Pemulihan RSUD di Aceh–Sumut–Sumbar

  • December 8, 2025
Kemenkes Percepat Pemulihan RSUD di Aceh–Sumut–Sumbar

Drummer Legendaris Yaya Moektio Meninggal di Usia 68

  • December 8, 2025
Drummer Legendaris Yaya Moektio Meninggal di Usia 68