
TIGA anggota komplotan pencuri bermodus ganjal ATM yang beraksi di berbagai wilayah Jawa Timur berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo. Dua di antaranya terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di kaki karena melawan saat akan ditangkap.
Aksi terbaru komplotan ini menyasar FHP (23), seorang guru asal Desa Godek Kulon, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo. Dalam hitungan menit, uang sebesar Rp10 juta raib dari rekening milik korban.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (17/6) sekitar pukul 12.30 WIB, di mesin ATM Bank Jatim yang berada di depan Kantor Koramil Krembung, Dusun Jabon. Kasus ini langsung dilaporkan oleh korban ke pihak kepolisian.
“Usai menerima laporan, tim kami melakukan olah TKP, memeriksa rekaman CCTV, serta mengumpulkan keterangan saksi. Diketahui ada tiga pelaku yang menggunakan mobil Toyota Calya warna hitam,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, Senin (7/7).
Dari hasil analisa CCTV, polisi menemukan kemiripan wajah pelaku dengan tersangka kasus ganjal ATM yang pernah tertangkap sebelumnya. Penelusuran lebih lanjut mengarah ke lokasi di Grati, Kabupaten Pasuruan.
“Tim kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku, masing-masing di tempat tinggalnya,” jelas Tobing.
Ketiga pelaku yang diamankan adalah SA (53) asal Karanganyar, Jawa Tengah, serta M (50) dan S (51), keduanya berasal dari Sumatera Selatan. Mereka merupakan bagian dari sindikat spesialis pencurian ATM dengan modus mengganjal mesin menggunakan potongan tusuk gigi dan cotton buds.
“Pelaku memasukkan tusuk gigi dan ujung cotton buds ke dalam slot kartu ATM agar kartu korban tidak bisa masuk. Saat korban kesulitan, pelaku berpura-pura membantu dan mengarahkan korban menekan tombol tertentu sambil memasukkan PIN,” jelas Tobing.
Begitu mengetahui PIN korban, pelaku keluar dari bilik ATM, lalu menukar kartu dan segera melakukan transaksi penarikan tunai sebanyak empat kali, dengan total kerugian Rp10 juta.
Kepada petugas, para pelaku mengaku terpaksa mencuri demi mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari. Mereka kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolresta Sidoarjo mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak mudah percaya kepada orang asing saat mengalami kendala di mesin ATM.
“Jangan pernah memasukkan PIN atas arahan orang lain. Jika mengalami masalah, segera hubungi pihak bank atau petugas keamanan resmi,” tegasnya.
Jika Anda memerlukan versi yang lebih singkat untuk media sosial atau versi cetak, saya siap bantu juga. (OTW/S-01)







