Kejati DIY Tetapkan Makelar Tanah Jadi Tersangka Korupsi

TIM Penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta resmi menetapkan seorang makelar tanah berinisial MS, 70, warga Sleman sebagai tersangka kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp3.292.925. Hal itu setelah mereka mendapatkan dua alat bukti yang cukup.

Kasus korupsi yang menyeret MS berawal dari proyek pengadaan tanah di Sindutan Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta yang sumber dananya berasal dari Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura (YAKKAP) I.

Asistem Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DIY Muhammad Anshar Wahyuddin mengungkapkan, kasus tersebut berawal dari arahan dalam Meeting of Minute pada 21 Juli 2016 silam yang memberikan rekomendasi kepada Dapera dan YAKKAP untuk melakukan pembelian tanah di lokasi sekitar Bandara Internasional Yogyakarta atau Ypgyakarta International Airport (YIA). Kemudian awal Agustus 2016 Pengurus YAKKAP I melakukan survei untuk mencari tanah yang strategis yang akan dibeli.

BACA JUGA  Dapat Remisi, Setyo Novanto Bebas Bersyarat

Apraisal oleh KJPP

“Pada Agustus 2016 pengurus YAKKAP I bertemu dengan tersangka MS untuk survei lokasi dan tawar menawar harga tanah. Agar seolah-olah harga tanah diperoleh dengan benar dan wajar, seolah-olah dilakukan apraisal oleh KJPP atau Kantor Jasa Penilai Publik namun dalam kenyataan penentuan nilai tanah,” katanya.

Lebih lanjut Anshar mengungkapkan, untuk pengadaan tanah tersebut YAKKAP I telah mengeluarkan uang sebesar Rp9.385.425.000 yang rencananya digunakan untuk membeli tujuh bidang tanah dengan luasan sekitar 6.981 meter persegi.

“Namun dalam kenyataannya tanah yang diperoleh saat ini hanya seluas 5.689 meter persegi,” imbuhnya.

Audit BPK

Tersangka MS katanya, bersama-sama dengan pengurus Yakkap pada saat itu telah melakukan pengadaan tanah yang tidak sesuai dengan ketentuan SOP dari YAKKAP I sehingga berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dalam Laporan Hasil Audit Nomor 121/S/XXI/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp3.292.925.

BACA JUGA  Daerah Harus Punya Komitmen Kuat Berantas Korupsi

Anshar menambahkan, besaran korupsi itu memperhitungkan kerugian tidak terpenuhinya luasan tanah yang berhasil dibeli dan terjadinya mark up harga tanah sebesar Rp2000 per meter persegi.

Menurut dia, dalam proses penyidikan ini, Jaksa Penyidik Kejati DIY menyita penyitaan uang sejumlah Rp1.440.000.000.

Pasal korupsi

Kepada tersangka MS Jaksa Penyidik Kejati DIY menetapkan tersangka melanggar primair pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsidiair pasal 3 jo. pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA  Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khusus Dicekal Ke Luar Negeri

Selain MS, ujarnya, Kejati DIY tengah mengincar dua orang lainnya yang juga diduga terlibat. Kedua orang yang dalam incaran Kejati DIY itu sedang menjalani proses serupa di Jawa Tengah. “Semula tiga orang namun yang satu meninggal dunia,” katanya. (AGT/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Yogyakarta Gelar Tiga Pameran Industri Sekaligus

YOGYAKARTA kembali menjadi tuan rumah untuk kedua kalinya bagi tiga pameran industri terbesar di Jawa bagian tengah: Jogja Food & Beverage Expo, Jogja Printing Expo, dan Jogja Pack & Process…

Hujan Angin, Tiga Reklame di Kota Bandung Roboh Timpa Empat Mobil

CUACA buruk terjadi di kota Bandung pada Sabtu (28/3) siang. Hujan yang disertai angin kencang membuat tiga papan reklame roboh dan menimpa empat unit mobil di Jalan Buahbatu. Menurut Kepala…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Yogyakarta Gelar Tiga Pameran Industri Sekaligus

  • March 29, 2026
Yogyakarta Gelar Tiga Pameran Industri Sekaligus

Dzuriyat KH Wahab Chasbullah Bahas Materi Muktamar NU

  • March 29, 2026
Dzuriyat KH Wahab Chasbullah Bahas Materi Muktamar NU

Jay Idzes dan Safira Ika Putri Raih Gelar Pemain Terbaik

  • March 29, 2026
Jay Idzes dan Safira Ika Putri Raih Gelar Pemain Terbaik

Resmi Bantu Iran, Houthi Serang Israel dengan Rudal Balistik

  • March 28, 2026
Resmi Bantu Iran, Houthi Serang Israel dengan Rudal Balistik

Hujan Angin, Tiga Reklame di Kota Bandung Roboh Timpa Empat Mobil

  • March 28, 2026
Hujan Angin, Tiga Reklame di Kota Bandung Roboh Timpa Empat Mobil

2.561.629 Pemudik Sudah Tiba di Jakarta pada H+6 Lebaran

  • March 28, 2026
2.561.629 Pemudik Sudah Tiba di Jakarta pada H+6 Lebaran