TIM Penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta resmi menetapkan seorang makelar tanah berinisial MS, 70, warga Sleman sebagai tersangka kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp3.292.925. Hal itu setelah mereka mendapatkan dua alat bukti yang cukup.
Kasus korupsi yang menyeret MS berawal dari proyek pengadaan tanah di Sindutan Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta yang sumber dananya berasal dari Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura (YAKKAP) I.
Asistem Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DIY Muhammad Anshar Wahyuddin mengungkapkan, kasus tersebut berawal dari arahan dalam Meeting of Minute pada 21 Juli 2016 silam yang memberikan rekomendasi kepada Dapera dan YAKKAP untuk melakukan pembelian tanah di lokasi sekitar Bandara Internasional Yogyakarta atau Ypgyakarta International Airport (YIA). Kemudian awal Agustus 2016 Pengurus YAKKAP I melakukan survei untuk mencari tanah yang strategis yang akan dibeli.
Apraisal oleh KJPP
“Pada Agustus 2016 pengurus YAKKAP I bertemu dengan tersangka MS untuk survei lokasi dan tawar menawar harga tanah. Agar seolah-olah harga tanah diperoleh dengan benar dan wajar, seolah-olah dilakukan apraisal oleh KJPP atau Kantor Jasa Penilai Publik namun dalam kenyataan penentuan nilai tanah,” katanya.
Lebih lanjut Anshar mengungkapkan, untuk pengadaan tanah tersebut YAKKAP I telah mengeluarkan uang sebesar Rp9.385.425.000 yang rencananya digunakan untuk membeli tujuh bidang tanah dengan luasan sekitar 6.981 meter persegi.
“Namun dalam kenyataannya tanah yang diperoleh saat ini hanya seluas 5.689 meter persegi,” imbuhnya.
Audit BPK
Tersangka MS katanya, bersama-sama dengan pengurus Yakkap pada saat itu telah melakukan pengadaan tanah yang tidak sesuai dengan ketentuan SOP dari YAKKAP I sehingga berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dalam Laporan Hasil Audit Nomor 121/S/XXI/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp3.292.925.
Anshar menambahkan, besaran korupsi itu memperhitungkan kerugian tidak terpenuhinya luasan tanah yang berhasil dibeli dan terjadinya mark up harga tanah sebesar Rp2000 per meter persegi.
Menurut dia, dalam proses penyidikan ini, Jaksa Penyidik Kejati DIY menyita penyitaan uang sejumlah Rp1.440.000.000.
Pasal korupsi
Kepada tersangka MS Jaksa Penyidik Kejati DIY menetapkan tersangka melanggar primair pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsidiair pasal 3 jo. pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain MS, ujarnya, Kejati DIY tengah mengincar dua orang lainnya yang juga diduga terlibat. Kedua orang yang dalam incaran Kejati DIY itu sedang menjalani proses serupa di Jawa Tengah. “Semula tiga orang namun yang satu meninggal dunia,” katanya. (AGT/N-01)