DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengabulkan gugatan calon anggota DPR RI dari Partai NasDem, Eep Hidayat atas sengketa Pemilu legislatif di Daerah Pemilihan (Dapil) IX Jawa Barat Subang, Majalengka, Sumedang (SMS) pada Februari 2024 lalu.
Gugatan Eep Hidayat itu membuat DKPP mengambil langkah tegas yang secara resmi memberhentikan Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni karena terbukti melanggar etik dengan melakukan pergeseran suara Eep Hidayat ke calon lain yaitu Ujang Bey.
Melalui sidang di DKPP, fakta-fakta yang disampaikan Eep Hidayat mendapatkan perhatian luas. Salah satunya adalah perintah dari Ketua KPU Jawa Barat kepada stafnya untuk men-takedown live streaming rekapitulasi suara Dapil IX.
“DKPP memutuskan bahwa tindakan Ketua KPU Jawa Barat melanggar etika penyelenggara pemilu. DKPP memberikan keadilan atas apa yang selama ini saya perjuangkan,” Kata Eep Hidayat, Selasa (3/12) sore.
Minta salian
Eep Hidayat yang saat ini menjabat Ketua DPD Partai NasDem Subang
mengungkapkan , dirinya akan segera meminta salinan putusan DKPP secara formal untuk diserahkan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem. Langkah itu penting untuk memastikan transparansi dan integritas proses politik internal partai.
“Saya juga berharap Partai NasDem dapat mengambil langkah tegas terhadap dugaan manipulasi suara ini. Jika terbukti bahwa data yang saya sampaikan tidak benar, saya siap menerima sanksi, termasuk pemecatan dari partai,” tegasnya.
Eep Hidayat menyebut pergeseran suara yang signifikan, miliknya sebesar 7.142 suara ke pada Ujang Bey yang sama-sama caleg DPR RI dari Partai Nasdem, menegas perlunya pengawasan ketat terhadap penyelenggaraan pemilu, khususnya dalam rekapitulasi suara.
Pergeseran suara
Dijelaskan Eep, masalah ini bermula dari dugaan pergeseran suara yang dialaminya yang terjadi pada proses rekapitulasi yang dilakukan KPU. Berdasarkan data pleno kecamatan se-Kabupaten Majalengka, suara Partai NasDem tercatat 4.860, namun berubah menjadi 1.698 pada pleno KPU Kabupaten Majalengka
“Selisih suara tersebut, sebanyak 3.177, diduga dialihkan ke calon nomor urut 5, Ujang Bey,” jelasnya.
Dirinya menyebut situasi serupa terjadi di Kabupaten Sumedang, di mana suara Ujang Bey meningkat signifikan, mencapai total 31.546 suara, mengalahkan Mang Eep yang kehilangan 4.015 suara.
Mahkamah partai
Akibat perubahan ini, posisi Eep yang sebelumnya unggul menjadi kalah dengan selisih 803 suara.
“Perubahan suara ini tidak wajar. Sebagai kader NasDem, saya merasa harus memperjuangkan keadilan,” tegas Eep.
Setelah keputusan ini, Eep berharap Mahkamah Partai Nasdem bisa bersikap adil, karena dari 69 anggota DPR RI dari partai Nasdem ada 1 orang yang tidak sah.
“Semoga saja keputusan DKPP ini bisa dipertimbangkan oleh DPP Nasdem, sehingga keadilan bisa ditegakkan seadil-adilnya,” pungkasnya.( KR/N-01)