
DEWAN Pimpinan Wilayah Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup & B3 Indonesia (DPW Amphibi) Jawa Timur mengkritik maraknya praktik pembakaran lahan ilegal yang mengabaikan aturan hukum demi menekan biaya alih fungsi lahan.
Amphibi Jatim juga prihatin atas peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali terjadi di sejumlah wilayah Indonesia, khususnya Provinsi Riau dan pulau Kalimantan. Berbeda dari kawasan Eropa dan Amerika Serikat yang dipicu gelombang panas alami, karhutla di Indonesia disinyalir akibat campur tangan manusia. Amphibi Jatim pun mendesak penindakan para pelaku karhutla itu, menyita aset korporasi dan melindungi hak masyarakat adat
Ketua DPW Amphibi Jatim, Samsul Hadi, mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menindak tegas aktor intelektual di balik bencana lingkungan tersebut.
“Indonesia memiliki wilayah hutan yang tersebar luas, namun Riau dan Kalimantan kerap menjadi titik krusial karena maraknya alih fungsi lahan sawit dengan cara dibakar,” tegas Samsul di Surabaya, Kamis (27/8).
Pengawasan dini
Ia meminta penindakan tidak berhenti pada pekerja lapangan, melainkan menjangkau hingga ke tingkat dalang korporasi. Samsul mendorong aparat untuk tidak ragu menyita lahan serta aset perusahaan yang terbukti terlibat.
Selain penegakan hukum, Amphibi Jatim menekankan pentingnya pengawasan dini melalui sinergi Muspida, LSM lingkungan, dan masyarakat adat. Samsul mengingatkan agar hak-hak masyarakat adat atas tanah tradisinya tidak dirampas, karena peran mereka krusial sebagai penjaga alam alami.
“Ketika masyarakat adat tersingkir atau dibungkam, fungsi monitoring alami penjaga alam di lapangan menjadi hilang. Hal ini membuat kawasan hutan rentan dieksploitasi tanpa pengawasan,” ujarnya.
Berdasarkan data pemantauan Kementerian Kehutanan, BNPB, dan BMKG hingga Agustus 2026, luas kebakaran mencapai lebih dari 107.000 hektare di seluruh Indonesia. Kalimantan Barat merupakan provinsi terdampak paling luas secara nasional dengan area terbakar melebihi 28.600 hektare. Disusul Riau mencatat area kebakaran terbesar di Pulau Sumatra dengan luasan mencapai 16.270+ hektare.
Landasan hukum pelaku Karhutla
Ribuan titik panas atau hotspot terakumulasi di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, hingga Kalimantan Selatan sepanjang pertengahan hingga akhir Agustus 2026.
Menurut Samsul, ada landasan hukum penindakan terhadap perorangan maupun korporasi yang membakar atau memerintahkan pembakaran lahan. Yaitu UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH, pada pasal 69 ayat (1) huruf h & Pasal 108. Yaitu melarang pembukaan lahan dengan cara membakar dengan ancaman pidana penjara 3–10 tahun dan denda Rp3 miliar–Rp10 miliar. Sementara pada pasal 116 & 119 mengatur kejahatan korporasi dengan sanksi perampasan keuntungan, penutupan tempat usaha, hingga penyitaan aset dan lahan.
Selanjutnya ?UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Pada pasal 56 ayat (1) & pasal 108 mengancam pelaku usaha perkebunan yang membakar lahan dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. Demikian pula pada KUHP pasal 187 jo. pasal 55 mengatur kesengajaan menimbulkan kebakaran serta sanksi bagi pihak penyuruh. (OTW/A-01)






