Enam Perusahaan di Kalimantan Diberi Sanksi Terkait Karhutla

SEBANYAK enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Pulau Kalimantan mendapat sanksi administratif dari Kementerian Kehutanan.

Hal itu menyusul ditemukannya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 1.511,55 hektare di areal konsesi mereka.

“Ada lima perusahaan dikenai sanksi Paksaan Pemerintah. Sementara PT MPK dikenai Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran yang luas dan berulang pada area mereka,” kata Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Kemenhut Ardi Risman dalam keterangannya di Samarinda.

Menurutnya, keenam perusahaan tersebut tersebar di tiga provinsi. Empat perusahaan berada di Kalimantan Barat yaitu PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP. Sementara dua perusahaan lain adalah PT NES di Kalimantan Tengah, dan PT PSR di Kalimantan Timur.

BACA JUGA  Astra Agro Lestari Gelar Pelatihan Atasi Karhutla Bagi Pelajar

Benahi sistem

Berdasarkan hasil pengawasan, areal terbakar terbesar berada di konsesi PT WEL seluas 760,51 hektare, disusul PT MPK (394,83 hektare), PT WSP (107,7 hektare), PT FI (95,87 hektare), PT PSR (82,26 hektare), dan PT NES (70,38 hektare).

Ardi menjelaskan sanksi Paksaan Pemerintah mewajibkan korporasi membenahi sistem pengendalian kebakaran hingga memulihkan vegetasi yang terdampak dalam batas waktu tertentu.

Khusus lahan gambut, pemulihan mencakup penataan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali (rewetting), dan pemantauan tinggi muka air tanah.

Pemeriksaan lapangan terhadap empat perusahaan di Kalimantan Barat telah dilakukan oleh Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan pada 10–14 Agustus 2026, sedangkan penanganan PT NES dan PT PSR dipimpin langsung oleh direktorat pusat kementerian.

BACA JUGA  Karhutla Mulai Marak, Polda Jambi Tangkap para Pembakar Lahan

“Pelaksanaan seluruh kewajiban itu akan kami awasi ketat. Jika tidak dipenuhi, sanksi dapat ditingkatkan hingga pencabutan perizinan berusaha,” kata Ardi.

Terbuka peluang pidana

Sementara, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut Dwi Januanto Nugroho mengingatkan hak pengelolaan kawasan hutan melekat dengan kewajiban menjaga dari kerusakan.

Sanksi administratif ditujukan sebagai instrumen korektif, namun tidak menutup peluang penegakan hukum pidana jika ditemukan unsur kesengajaan. (*/M-01)

Related Posts

TNI AL Siap Kawal Kapal Induk Garibaldi saat Masuk ALKI I

KAPAL induk pertama Indonesia, Giuseppe Garibaldi yang dibeli dari Italia saat tengah dalam perjalanan menuju Tanah Air. Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) pun memastikan akan mengawalnya saat memasuki…

Tangkap Tangan Dirjen ATR/BPN, KPK Sita Uang Ratusan Miliar

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini komisi antirasuwah itu menangkap seorang direktur jenderal pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan dua…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

TNI AL Siap Kawal Kapal Induk Garibaldi saat Masuk ALKI I

  • September 15, 2026
TNI AL Siap Kawal Kapal Induk Garibaldi saat Masuk ALKI I

Tangkap Tangan Dirjen ATR/BPN, KPK Sita Uang Ratusan Miliar

  • September 15, 2026
Tangkap Tangan Dirjen ATR/BPN, KPK Sita Uang Ratusan Miliar

Normalisasi Melanggengkan Kekerasan di Lingkungan Kampus

  • September 15, 2026
Normalisasi Melanggengkan Kekerasan di Lingkungan Kampus

Dari Noken Papua hingga Batik Jawa Hiasi Etelase Nusantara di Panggung MTQ Nasional 2026

  • September 14, 2026
Dari Noken Papua hingga Batik Jawa Hiasi Etelase Nusantara di Panggung MTQ Nasional 2026

Pameran MTQ Nasional di Jateng Catat Transaksi sekitar Rp500 Juta per Hari

  • September 14, 2026
Pameran MTQ Nasional di Jateng Catat Transaksi sekitar Rp500 Juta per Hari

Pemkot Bandung Lakukan Pengawasan Khusus pada Tiga SPPG

  • September 14, 2026
Pemkot Bandung Lakukan Pengawasan Khusus pada Tiga SPPG