Enam Perusahaan di Kalimantan Diberi Sanksi Terkait Karhutla

SEBANYAK enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Pulau Kalimantan mendapat sanksi administratif dari Kementerian Kehutanan.

Hal itu menyusul ditemukannya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 1.511,55 hektare di areal konsesi mereka.

“Ada lima perusahaan dikenai sanksi Paksaan Pemerintah. Sementara PT MPK dikenai Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran yang luas dan berulang pada area mereka,” kata Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Kemenhut Ardi Risman dalam keterangannya di Samarinda.

Menurutnya, keenam perusahaan tersebut tersebar di tiga provinsi. Empat perusahaan berada di Kalimantan Barat yaitu PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP. Sementara dua perusahaan lain adalah PT NES di Kalimantan Tengah, dan PT PSR di Kalimantan Timur.

BACA JUGA  Karhutla Mulai Marak, Polda Jambi Tangkap para Pembakar Lahan

Benahi sistem

Berdasarkan hasil pengawasan, areal terbakar terbesar berada di konsesi PT WEL seluas 760,51 hektare, disusul PT MPK (394,83 hektare), PT WSP (107,7 hektare), PT FI (95,87 hektare), PT PSR (82,26 hektare), dan PT NES (70,38 hektare).

Ardi menjelaskan sanksi Paksaan Pemerintah mewajibkan korporasi membenahi sistem pengendalian kebakaran hingga memulihkan vegetasi yang terdampak dalam batas waktu tertentu.

Khusus lahan gambut, pemulihan mencakup penataan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali (rewetting), dan pemantauan tinggi muka air tanah.

Pemeriksaan lapangan terhadap empat perusahaan di Kalimantan Barat telah dilakukan oleh Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan pada 10–14 Agustus 2026, sedangkan penanganan PT NES dan PT PSR dipimpin langsung oleh direktorat pusat kementerian.

BACA JUGA  Cuaca Panas Picu Sembilan Kali Kebakaran Lahan di Pekanbaru

“Pelaksanaan seluruh kewajiban itu akan kami awasi ketat. Jika tidak dipenuhi, sanksi dapat ditingkatkan hingga pencabutan perizinan berusaha,” kata Ardi.

Terbuka peluang pidana

Sementara, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut Dwi Januanto Nugroho mengingatkan hak pengelolaan kawasan hutan melekat dengan kewajiban menjaga dari kerusakan.

Sanksi administratif ditujukan sebagai instrumen korektif, namun tidak menutup peluang penegakan hukum pidana jika ditemukan unsur kesengajaan. (*/M-01)

Related Posts

Kebakaran di TPA Nangkaleah belum Padam, Delapan Kampung Terdampak Asap

PETUGAS gabungan dari TNI, Polri, BPBD, Damkar, Tagana dibantu warga masih terus melakukan pemadaman lahan seluas 5 hektare yang membakar tempat pembuangan akhir (TPA) sampah Nangkaleah, Kampung Cioray, Desa Sukasukur,…

Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Disebut Tengah Menuju Tanah Air

KAPAL induk pertama Indonesia Giuseppe Garibaldi saat ini tengah berlayar dari Italia menuju Tanah Air. Menurut rencana, pelayaran akan memakan waktu selama 3 pekan sehingga kapal diperkirakan tiba di Indonesia…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Enam Perusahaan di Kalimantan Diberi Sanksi Terkait Karhutla

  • August 27, 2026
Enam Perusahaan di Kalimantan Diberi Sanksi Terkait Karhutla

Final Futsal Sarung Akhiri Lomba HUT RI ke 81 di Surya Regency 

  • August 27, 2026
Final Futsal Sarung Akhiri Lomba HUT RI ke 81 di Surya Regency 

Gulung Australia, Tim Voli Indonesia ke Perempat Final AVC Continental

  • August 26, 2026
Gulung Australia, Tim Voli Indonesia ke Perempat Final AVC Continental

Tim SAR Temukan Satu Wisatawan Meninggal di Pantai Karangpapak Santolo

  • August 26, 2026
Tim SAR Temukan Satu Wisatawan Meninggal di Pantai Karangpapak Santolo

Kebakaran di TPA Nangkaleah belum Padam, Delapan Kampung Terdampak Asap

  • August 26, 2026
Kebakaran di TPA Nangkaleah belum Padam, Delapan Kampung Terdampak Asap

Banjir Bandang Terjang Parigi, Sulteng

  • August 26, 2026
Banjir Bandang Terjang Parigi, Sulteng