
SEBANYAK enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Pulau Kalimantan mendapat sanksi administratif dari Kementerian Kehutanan.
Hal itu menyusul ditemukannya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 1.511,55 hektare di areal konsesi mereka.
“Ada lima perusahaan dikenai sanksi Paksaan Pemerintah. Sementara PT MPK dikenai Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran yang luas dan berulang pada area mereka,” kata Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Kemenhut Ardi Risman dalam keterangannya di Samarinda.
Menurutnya, keenam perusahaan tersebut tersebar di tiga provinsi. Empat perusahaan berada di Kalimantan Barat yaitu PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP. Sementara dua perusahaan lain adalah PT NES di Kalimantan Tengah, dan PT PSR di Kalimantan Timur.
Benahi sistem
Berdasarkan hasil pengawasan, areal terbakar terbesar berada di konsesi PT WEL seluas 760,51 hektare, disusul PT MPK (394,83 hektare), PT WSP (107,7 hektare), PT FI (95,87 hektare), PT PSR (82,26 hektare), dan PT NES (70,38 hektare).
Ardi menjelaskan sanksi Paksaan Pemerintah mewajibkan korporasi membenahi sistem pengendalian kebakaran hingga memulihkan vegetasi yang terdampak dalam batas waktu tertentu.
Khusus lahan gambut, pemulihan mencakup penataan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali (rewetting), dan pemantauan tinggi muka air tanah.
Pemeriksaan lapangan terhadap empat perusahaan di Kalimantan Barat telah dilakukan oleh Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan pada 10–14 Agustus 2026, sedangkan penanganan PT NES dan PT PSR dipimpin langsung oleh direktorat pusat kementerian.
“Pelaksanaan seluruh kewajiban itu akan kami awasi ketat. Jika tidak dipenuhi, sanksi dapat ditingkatkan hingga pencabutan perizinan berusaha,” kata Ardi.
Terbuka peluang pidana
Sementara, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut Dwi Januanto Nugroho mengingatkan hak pengelolaan kawasan hutan melekat dengan kewajiban menjaga dari kerusakan.
Sanksi administratif ditujukan sebagai instrumen korektif, namun tidak menutup peluang penegakan hukum pidana jika ditemukan unsur kesengajaan. (*/M-01)







