
POLDA Metro Jaya mengakui bahwa pihaknya memang telah menangkap Roy Suryo dan dr Tifa terkait kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Namun penangkapan itu bukan karena adanya tekanan ataupun menyasar pribadi, melainkan karena proses hukum yang menjerat keduanya.
“Penegakan hukum ini tidak ditujukan pada pribadi maupun pandangan seseorang, melainkan pada perbuatan yang diduga melanggar ketentuan pidana,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat jumpa pers, Jumat (19/6/2026).
Sudah P21
Ia juga memastikan perkara ini ditangani secara profesional danmenjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Kami juga menggarisbawahi bahwa penangkapan bukanlah sebuah vonis, penangkapan merupakan bagian dari proses hukum yang sah. Dan setiap orang berstatus tersangka telah dilindungi asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan,” imbuhnya.
Yang pasti, kata dia, penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa ini merupakan kelanjutan dari proses penanganan kasus yang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan.
“Sebagai penegasan, penangkapan ini bukan tindakan yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses yang telah berjalan, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan,” tegasnya.
Diungkapkan pengacara
Sebelumnya pengacara Roy Suryo dan dr Tifa menyebut kliennya ditangkap oleh penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Hari ini, Jum’at 19 Juni 2026 sekitar pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya.
“Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap,” kata Petrus Selestinus.
Sementara itu pengacara dr Tifa, Azis Yanuar mengatakan kliennya sudah dibawa ke Polda Metro Jaya.
“Informasi tersebut disampaikan langsung oleh dr Tifa. Setelah dibawa ke Polda dr Tifa menunjukkan bukti bahwa dirinya saat ini berada di lingkungan Polda Metro Jaya. Dokter Tifa tampak berada di depan laptop dan menyampaikan bahwa dirinya sedang mengikuti ujian S3 Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) dari suatu ruangan di Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Delapan tersangka
Dalam perkara tudingan ijazah palsu Jokowi ini, Polda Metro Jaya menetapkan total delapan orang sebagai tersangka. Polda Metro Jaya sudah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap tiga tersangka.
Tiga tersangka yang proses penyidikannya telah dihentikan adalah Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar. Sementara lima tersangka lainnya memilih melanjutkan perkara tersebut.
Ada dua klaster tersangka pada kasus ini.Tersangka di klaster pertama adalah Kurnia Tri Royani, Rizal Fadilah, dan Rustam Effendi. Sedangkan di klaster kedua ada tersangka Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa. (*/M-01)






