
POLRES Jakarta Utara memeriksa lima orang saksi dalam kasus penjarahan rumah anggota DPR RI Ahmad Sahroni di Tanjung Priok pada Sabtu (30/8).
“Saat ini sudah lima saksi yang diperiksa Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara. Kami akan terus melakukan penyelidikan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kasie Humas Polres Metro Jakarta Utara Ipda Jonggi, Senin (9/1).
Menurutnya, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan juga masih mengumpulkan data-data, baik dari media sosial maupun CCTV di rumah tersebut.
Hingga kini mereka belum melakukan penangkapan terhadap pelaku penjarahan. “Kami juga sudah melakukan pengamanan di lokasi kejadian dan saat ini ada petugas yang berjaga di rumah tersebut,” katanya.
Saat aksi penjarahan, kata Jonggi, petugas kepolisian sudah melakukan pengamanan di lokasi. Namun karena kalah jumlah sehingga aksi penjarahan tak dapat dihentikan.
Sebelumnya ratusan orang menggeruduk dan melakukan penjarahan barang-barang yang ada di dalam rumah Ahmad Sahroni pada Sabtu (30/8).
Ratusan orang tersebut awalnya melakukan unjuk rasa. Namun aksi tersebut berujung aksi pelemparan benda keras ke dalam rumah. Bukan itu saja, massa merangsek masuk dan melakukan aksi penjarahan barang-barang milik Ahmad Sahroni. (*/N-01)









