
YOON Suk Yeol resmi dimakzulkan sebagai Presiden Korea Selatan. Keputusan pemakzulan itu juga diperkuat oleh Mahkamah Konstitusi Korea Selatan (MK Korsel) dengan suara bulat.
Yoon dinyatakan merusak tatanan konstitusi lantaran menerapkan darurat militer kontroversial pada Desember tahun lalu.
Yoon sebenarnya telah dimakzulkan oleh Majelis Nasional yang dimotori oposisi pada pertengahan Desember tahun lalu. Ia dituding telah melanggar konstitusi dengan mengerahkan pasukan ke Majelis Nasional dan memerintahkan penangkapan politisi. Namun keputusan itu belum bulat dan hanya membuat Yoon dinonaktifkan dari jabatannya.
Selanjutnya keputusan itu dibawa ke MK Korsel untuk mendapat pengesahan. Yoon pun diberi kesempatan untuk membel diri. Namun hasilnya majelis hakim MK Korsel memutuskan menguatkan pemakzulan tersebut.
Sebanyak delapan hakim MK Korsel membuat keputusan untuk mencopot Yoon dari jabatannya karena melanggar konstitusi dengan suara bulat. Dengan keputusan itu, Korsel akan menggelar pemilihan presiden baru dalam waktu 60 hari ke depan.
Dalam pertimbangannya, MK Korsel menganggap tindakan Yoon memiliki dampak negatif terhadapkonstitusional.
Pemimpin kedua
“Mengingat dampak negatif yang serius dan konsekuensi yang luas dari pelanggaran konstitusional terdakwa, (Kami) memberhentikan terdakwa Presiden Yoon Suk Yeol,” ujar penjabat Ketua MK Moon Hyung-bae.
MK menyatakan tindakan Yoon melanggar prinsip-prinsip inti dari supremasi hukum dan pemerintahan yang demokratis. Perbuatan Yoon juga menimbulkan ancaman serius bagi stabilitas Korsel
Yoon merupakan pemimpin Korea Selatan kedua yang dimakzulkan oleh pengadilan setelah Park Geun-hye pada 2017 silam. (*/N-01)