Walikota Semarang Mbak Ita Resmi Ditahan KPK

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau biasa dipanggil Mbak Ita (HGR) dan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri (AB) setelah melalui pemeriksaan intensif.

Sebelumnya, mereka memang berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

“Keduanya dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK selama 20 hari terhitung mulai 19 Februari sampai 10 Maret,” kata Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo, Rabu (19/2/2025).

Keduanya diduga telah menerima sejumlah uang dari tiga perkara, yakni pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang pada 2023, pengaturan proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan pada 2023, dan permintaan uang ke Bapenda Kota Semarang.

BACA JUGA  Komisi III DPR RI Mulai Uji Kelayakan 10 Calon Dewas KPK

Pada proyek pengadaan meja kursi, keduanya diduga menerima uang sebesar Rp1,7 miliar. Dalam pengaturan proyek penunjukan langsung, Alwin diduga menerima uang sebesar Rp2 miliar.

Pidana korupsi

Pada perkara permintaan uang dari kepada pihak Bapenda Kota Semarang, keduanya diduga menerima uang sebesar Rp2,4 miliar.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*/N-01)

 

BACA JUGA  Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tersangka Kasus Gratifikasi

Dimitry Ramadan

Related Posts

Benamkan Pertamina Enduro, Popsivo Segel Tiket ke Grand Final

TIM bola voli putri Popsivo Polwan akhirnya sukses mengamakan tiket ke grand final PLN Mobile Proliga 2025. Kesuksesan itu didapat setelah di pertandingan terakhir final four PLN Mobile Proliga 2025…

Olah TKP Kasus Kejahatan Seksual, Polda Jateng Gunakan Metode Ilmiah

TIM gabungan dari Polda Jateng melakukan olah tempat kejadian perkara kasus kejahatan seksual terhadap anak yang melibatkan tersangka S (21). Pemuda asal Jepara itu dipastikan sebagai pelaku kejahatan seksual dengan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Benamkan Pertamina Enduro, Popsivo Segel Tiket ke Grand Final

  • May 4, 2025
Benamkan Pertamina Enduro, Popsivo Segel Tiket ke Grand Final

Penting! Mengenali Makanan yang Sudah Basi

  • May 4, 2025
Penting! Mengenali Makanan yang Sudah Basi

Kodim 0732/Sleman Siap Gelar TMMD Reguler ke-124

  • May 4, 2025
Kodim 0732/Sleman Siap Gelar TMMD Reguler ke-124

Gus Yasin Pastikan tidak Ada Transaksional dalam Pemilihan Ketum PPP

  • May 4, 2025
Gus Yasin Pastikan tidak Ada Transaksional dalam Pemilihan Ketum PPP