
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau biasa dipanggil Mbak Ita (HGR) dan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri (AB) setelah melalui pemeriksaan intensif.
Sebelumnya, mereka memang berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
“Keduanya dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK selama 20 hari terhitung mulai 19 Februari sampai 10 Maret,” kata Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo, Rabu (19/2/2025).
Keduanya diduga telah menerima sejumlah uang dari tiga perkara, yakni pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang pada 2023, pengaturan proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan pada 2023, dan permintaan uang ke Bapenda Kota Semarang.
Pada proyek pengadaan meja kursi, keduanya diduga menerima uang sebesar Rp1,7 miliar. Dalam pengaturan proyek penunjukan langsung, Alwin diduga menerima uang sebesar Rp2 miliar.
Pidana korupsi
Pada perkara permintaan uang dari kepada pihak Bapenda Kota Semarang, keduanya diduga menerima uang sebesar Rp2,4 miliar.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*/N-01)